Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kementerian adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pengelola anggaran, dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

(1) Pejabat Kementerian yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terdiri dari:
a. Menteri;
b. Pejabat Eselon I;
c. Pejabat Eselon II Pusat dan yang disamakan;
d. Auditor;
e. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di pusat maupun di daerah;
f. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
h. Pejabat Pengelola Anggaran; dan
i. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Rincian nama jabatan di lingkungan Kementerian yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pada setiap awal tahun, masing-masing pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta pada Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyusun daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta www.djpp.kemenkumham.go.id

kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Paling lambat pada akhir bulan Januari, masing-masing pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
(3) Seluruh daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Biro Kepegawaian mengoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kebutuhan formulir LHKPN yang akan diisi oleh Pejabat Kementerian.

Pasal 4

Pejabat Kementerian, selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.

Pasal 5

(1) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Pejabat Kementerian wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Setiap 2 (dua) tahun memangku jabatannya, Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Pejabat Kementerian tepat 2 (dua) tahun menduduki jabatannya.

Pasal 7

(1) Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, apabila sewaktu-waktu diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pejabat Kementerian, yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun, paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sendiri oleh Pejabat Kementerian bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Pejabat Kementerian yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 9

Formulir LHKPN yang telah diisi oleh Pejabat Kementerian, wajib dilampiri dengan fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 10

Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN, ditandatangani oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pelaporan harta kekayaan Pejabat Kementerian dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Penyampaian formulir LHKPN dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, dalam hal ini Biro Kepegawaian.

Pasal 12

Laporan harta kekayaan Pejabat Kementerian yang dituangkan dalam formulir LHKPN, dan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi negara.

Pasal 13

(1) Setiap terjadinya promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan dari Pejabat Kementerian, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan pada Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Berdasarkan laporan promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 14

Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang agar memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Kementerian yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 15

Inspektorat Jenderal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Pejabat Kementerian kepada Menteri.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id