Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perekayasa, Pejabat yang mengelola bidang kepegawaian, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
