Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. (2) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan; b. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan; c. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; d. pelaksanaan pemeriksaan Log Book; e. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; f. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; g. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana; i. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan; j. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; k. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; l. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); m. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; n. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Klasifikasi Pelabuhan Perikanan terdiri atas: a. Pelabuhan Perikanan Samudera; b. Pelabuhan Perikanan Nusantara; dan c. Pelabuhan Perikanan Pantai.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri atas: a. Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran; b. Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis operasional kepelabuhanan, kapal perikanan, dan kesyahbandaran.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan; b. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; c. pelaksanaan pemeriksaan Log Book; d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; e. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; f. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; g. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; h. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); i. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; dan j. pelaksanaan bimbingan teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelayanan usaha.

Pasal 8

Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Seksi Operasional Pelabuhan; dan b. Seksi Kesyahbandaran.

Pasal 9

(1) Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB. (2) Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log www.djpp.kemenkumham.go.id Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan; c. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.

Pasal 12

Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana; dan b. Seksi Pelayanan Usaha.

Pasal 13

(1) Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; serta fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan. (2) Seksi Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan usaha. (2) Seksi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pelaksanaan dan penyusunan rencana dan program, dan anggaran, rumah tangga, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum, pengelolaan Barang Milik Negara, pengendalian lingkungan, serta pelayanan masyarakat perikanan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum; c. pengelolaan Barang Milik Negara; d. pelaksanaan pengendalian lingkungan; e. pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan; f. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.

Pasal 16

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 17

(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselama tan kerja), pengelolaan Barang Milik Negara, rumah tangga, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara terdiri atas: a. Seksi Operasional Pelabuhan; b. Seksi Kesyahbandaran; c. Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.

Pasal 20

Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi; pelayanan pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; pelayanan jasa, dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.

Pasal 23

(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai terdiri atas: a. Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran; b. Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; c. Urusan Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; inspeksi pembongkaran ikan; bimbingan teknis; dan penerbitan Sertifikat CPIB; pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan; pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor; pemeriksaan Log Book; penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar; bimbingan teknis; serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan Bagian www.djpp.kemenkumham.go.id distribusi; pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.

Pasal 26

Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan pengelolaan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.

Pasal 27

(1) Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara adalah jabatan struktural eselon III.a. atau III.b. (3) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai adalah jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. (5) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau IV.b. (6) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.

Pasal 28

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional kepelabuhanan serta kegiatan lain sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas Pengawas Perikanan, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan, serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan masing-masing.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas, kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pelabuhan Perikanan; dan b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 30, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 34

Setiap laporan yang disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 35

Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 36

Jenis, Nama, Eselon, dan Lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2013 (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1602) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id