Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN_KKP No. 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 22

(1) API pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
d. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT s/d 100 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI
717. (2) API pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
b. mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 www.djpp.kemenkumham.go.id

watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP- NRI 717.
(3) API pukat cincin grup pelagis kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
(4) API pukat cincin grup pelagis besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
(5) API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) API pukat hela dasar berpalang (beam trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤10 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, www.djpp.kemenkumham.go.id

WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <13,5 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
b. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <16 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
c. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <22,5 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571 dan WPP-NRI 716.
(3) API pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(4) API nephrops trawl (nephrops trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(5) API pukat udang (double rig trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit), menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10 m, pada 130º BT ke arah Timur.
(6) API pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥2 inch dan tali ris atas ≤60 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 711, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(7) API pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(8) API pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(9) API pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(10) API pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP- NRI.
3. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) API anco (portable lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10 m dan L <10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id

kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1 inch; P≤ 20 m; dan L≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 inch; P≤ 30 m; dan L≤ 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(4) API bagan tancap (shore-operated stationary lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P ≤5 m; dan L ≤5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP- NRI 718, di luar alur pelayaran.
4. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) API jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size >1,5 inch, P< 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI www.djpp.kemenkumham.go.id

713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size >1,5 inch, P< 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API jaring liong bun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >8 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP- NRI 718.
(3) API jaring insang hanyut (Driftnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size >1,5 inch, P tali ris <500 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size >1,5 inch, P tali ris <1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size >1,5 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(4) API jaring gillnet oseanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris < 2.500 m per set dan maksimal menggunakan 4 (empat) set yang masing- masing set dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy, menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id

kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(5) API jaring insang lingkar (encircling gillnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <600 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718. (6) API jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 300 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP- NRI 718.
(7) API jaring klitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <500 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran <10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(8) API combined gillnets-trammel net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1 inch, P <1.000 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
5. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (7) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

(1) API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP- NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(4) API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(5) API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan:
a. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- www.djpp.kemenkumham.go.id

NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(6) API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(7) API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan:
a. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. jumlah pancing < 10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
d. komponen cadangan di atas kapal hanya untuk mengganti komponen utama yang rusak meliputi cadangan siap pakai berupa tali cabang (branch line) sebesar 25% dari jumlah mata pancing yang diizinkan dan cadangan bahan terurai.
(8) API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(9) API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing <2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran >10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(10) API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda <10 buah, menggunakan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(11) API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718. 6.
Ketentuan Bab VII, Pasal 34 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 34A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Ketentuan API berupa pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, dengan menggunakan kapal motor berukuran di atas 100 GT pada WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717 diberikan perpanjangan izin dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
(2) Ketentuan API berupa muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (11), pada WPP-NRI 712 khususnya perairan Kepulauan Seribu dan pada WPP-NRI 711 khususnya perairan Bangka Belitung mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2014.
8. Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id