Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK
Pasal 1
(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas sampai dengan 10 MW atau kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya
masyarakat guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat.
(2) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi/kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.
Pasal 2
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
(2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Pasal 3
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis biomassa dan biogas, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
(2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1;
b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan
c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3.
(3) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis sampah kota menggunakan teknologi zero waste, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 1.050/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
(4) Zero waste sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob.
(5) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp1.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
(6) Teknologi sanitary landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.
Pasal 4
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero).
(3) Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral jika harga pembelian tenaga listrik sama dengan atau lebih tinggi dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tingkat provinsi.
(5) Direksi PT PLN (Persero) wajib menyusun Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Jangka waktu kontrak pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kondisi tertentu penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
Pasal 8
Guna mempercepat proses transaksi jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT PLN (Persero) wajib membuat standar kontrak jual beli tenaga listrik.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
