Tempat-tempat pemasukan tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA hanya dibolehkan melalui:
a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
d. Pelabuhan Laut Makassar.
2. Ketentuan lain dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ OT.140/2/2008 tentang Persyaratan Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
