Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 89-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENETAPAN KEBUN SUMBER BENIH, SERTIFIKASI BENIH, DAN EVALUASI KEBUN SUMBER BENIH TANAMAN KOPI (COFFEA SP)
Pasal 1
Pasal 2
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kopi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
