Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PERMENTAN No. 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging.
2. Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.
3. Sapi Siap Potong adalah sapi potong yang layak untuk dipotong.
4. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Perusahaan Peternakan (farm) Negara Asal yang selanjutnya disebut farm adalah suatu perusahaan di negara asal yang menjalankan kegiatan budidaya sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 4
7. Rekomendasi Teknis Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
9. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
10. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu negara atau wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
12. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah suatu unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
13. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan;
b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri;
c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Pemasukan;
b. Kewajiban Pemegang Rekomendasi;
c. Pengawasan; dan
d. Ketentuan Sanksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Persyaratan pemasukan meliputi:
a. persyaratan Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan;
c. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong; dan
d. persyaratan pengangkutan.

Pasal 5

(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Hewan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

Persyaratan teknis kesehatan hewan terdiri atas:
a. Persyaratan negara asal;
b. Persyataran farm di negara asal; dan
c. Persyaratan ternak.

Pasal 7

(1) Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk).
(2) Status penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE).
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 6

Pasal 8

Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. menerapkan pedoman budidaya ternak yang baik (good farming practice);
c. dibawah pengawasan dan terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan program monitoring residu obat hewan, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.

Pasal 9

(1) Negara asal dan farm pemasukan dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem kesehatan hewan di farm negara asal.
(3) Penetapan penambahan farm dari negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(6) Audit pemenuhan sistem kesehatan hewan di farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai farm yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(7) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Tim Penilai farm sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.

Pasal 10

(1) Jika risiko negara asal melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Dalam hal risiko negara asal lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.

Pasal 11

(1) Negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), farm akan ditetapkan sebagai farm pemasukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
(2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 12

Persyaratan sapi bakalan meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 8
b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal; dan
c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina.

Pasal 13

(1) Persyaratan sapi indukan meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun;
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti: cacat mata, kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; dan
e. mempunyai sifat unggul dan dapat dikembangbiakkan dalam kurun waktu minimal 2 (dua) kali beranak hasil perkawinan di INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat keterangan layak untuk dikembangbiakkan oleh dokter hewan dari otoritas veteriner negara asal.

Pasal 14

Persyaratan sapi siap potong meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan
b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.

Pasal 15

(1) Pemasukan sapi bakalan dan sapi siap potong dilarang pada wilayah sumber produksi ternak.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Wilayah sumber produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.

Pasal 16

Sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a , Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 14 huruf a, memuat:
a. status negara asal;
b. status farm; dan
c. status kesehatan hewan.

Pasal 17

Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat pernyataan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan.

Pasal 18

(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal oleh petugas karantina hewan negara asal.
(2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Setibanya di tempat pemasukan, sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 19

Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.

Pasal 20

(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 10
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1.

Pasal 21

(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember; dan
b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September.
(2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.

Pasal 22

Permohonan Rekomendasi yang diajukan harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi;
h. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
i. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Pasal 23

(1) Kepala PPVTPP setelah menerima dokumen permohonan secara online dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen memberikan jawaban menolak atau menerima paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara online sesuai format 2.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Kesehatan Hewan secara online dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk dilakukan kajian teknis kesehatan hewan sesuai format 3.
(6) Direktur Kesehatan Hewan memberikan jawaban menolak atau menyetujui paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 24

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, dengan menerbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara online sesuai format 4.
(2) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) selanjutnya diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sesuai format 5.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala PPVTPP secara online dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.

Pasal 25

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 12
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.

Pasal 26

(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h sejak tanggal diterbitkan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

Jenis sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 28

(1) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal dan tempat pemasukan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.
(2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemasukan wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.

Pasal 29

(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian, provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki atau tidak ada dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota atau provinsi terdekat.

Pasal 31

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong;
b. kondisi organ reproduksi untuk sapi indukan;
c. dokumen; dan
d. alat angkut.

Pasal 32

(1) Pemeriksaan kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan secara visual, palpasi, dan auskultasi.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya gejala klinis penyakit hewan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dilakukan terhadap kelengkapan sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat asal ternak.

Pasal 33

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila ada dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan.
(2) Hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 No.1070 14

Pasal 34

Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melanggar:
a. ketentuan Pasal 22 huruf i; atau
b. ketentuan Pasal 28.
dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan.

Pasal 35

Rekomendasi yang diterbitkan dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 36

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini:
a. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id