Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
8. Pejabat fungsional pengawas alat dan mesin pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Pasal 2
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian memiliki tugas melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Pasal 4
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator yang meliputi:
a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi;
c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.
Pasal 5
(1) Perhitungan kebutuhan dilakukan dengan tahapan:
a. menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci untuk setiap 1 (satu) tahun;
b. menghitung beban kerja Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dengan tahapan:
1. melakukan inventarisasi butir kegiatan dan angka kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian per jenjang jabatan;
2. menghitung perkiraan frekuensi hasil kerja atau output Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan dengan mempertimbangkan indikator kebutuhan;
3. menghitung beban kerja butir kegiatan dengan cara mengalikan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan frekuensi hasil kerja atau output kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam 1 (satu) tahun, pada jenjang jabatan yang bersangkutan;
4. menghitung total beban kerja pada jenjang jabatan dengan menjumlahkan seluruh beban kerja butir kegiatan dan membagi dengan target angka kredit; dan
5. target angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang harus dicapai masing- masing jenjang jabatan setiap tahun yaitu:
a) paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b) paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c) paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian; dan
b. unit organisasi yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian melalui:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian untuk hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota untuk hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian.
(4) Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian untuk dilakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
c. persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.
Pasal 7
Pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian untuk dilakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a MENETAPKAN hasil validasi perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam bentuk rekomendasi;
c. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan;
dan
d. persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
