Pedoman Penilaian Kelembagaan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Berprestasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA BERPRESTASI
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penilaian P4S Berprestasi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 27/Per/ SM.820/J/04/13, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
