Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 4 (Empat) tingkat yaitu :
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B
2. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-W
3. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-EI
4. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPA

Pasal 3

Setiap Unit Kerja yang berada dilingkungan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatannya wajib mengikuti ketentuan dalam Pedoman

Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini.

Pasal 4

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat dinamis, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja yang ada dilingkungan Kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.deptan.go.id