Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-sm-200-8-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
