Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-sm-200-8-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 42-permentan-sm-200-8-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Agustus 2016

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA