Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ternak Ruminansia Besar adalah kelompok hewan mamalia yang memamah biak dan mempunyai empat buah perut yaitu retikulum, rumen, omasum, dan abomasum.
2. Bakalan Ternak Ruminansia Besar Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
3. Ternak Ruminansia Besar Indukan yang selanjutnya disebut Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
4. Jantan Produktif adalah jantan bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat serta digunakan untuk kawin alam.
5. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan Ternak Ruminansia Besar dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
7. Unit Usaha Peternakan Negara Asal yang selanjutnya disebut Farm adalah suatu perusahaan di Negara Asal yang menjalankan kegiatan budi daya Ternak Ruminansia Besar secara teratur dan terus menerus.
8. Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis adalah tempat penampungan sementara Ternak Ruminansia Besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan
teknis kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
9. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak untuk melakukan Pemasukan dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor.
10. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
12. Pelaku Usaha Peternakan adalah perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
13. Koperasi Peternak adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang peternakan.
14. Kelompok atau Gabungan Kelompok Peternak yang selanjutnya disebut Kelompok Peternak adalah kumpulan peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi sosial, ekonomi, sumber daya, dan lokasi untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
15. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
17. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
18. Direktur Kesehatan Hewan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan hewan.
19. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
20. Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kesehatan hewan.
21. Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kesehatan hewan.
