Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas wwww.peraturan.go.id
pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
d. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
e. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
f. koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
i. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 4
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya wwww.peraturan.go.id
Manusia Pertanian;
j. Badan Ketahanan Pangan;
k. Badan Karantina Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian;
p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
q. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian;
r. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian;
s. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian;
dan
t. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
wwww.peraturan.go.id
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan dan Barang Milik negara;
e. Biro Umum dan Pengadaan;
f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam wwww.peraturan.go.id
Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah pertanian;
b. penyiapan koordinasi, dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan pertanian;
c. penyiapan koordinasi, dan penyusunan anggaran pembangunan pertanian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 13
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, serta pengembangan jabatan fungsional dan budaya wwww.peraturan.go.id
kerja;
b. penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian serta penyelenggaran sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Pasal 15
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Pasal 17
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
b. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pertanian;
c. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan wwww.peraturan.go.id
dan litigasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Pasal 19
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Pasal 21
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian;
c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian;
d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 23
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri dari
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pasal 25
Biro Umum dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
e. pemberian layanan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Pasal 27
Biro Umum dan Pengadaan terdiri atas:
wwww.peraturan.go.id
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Pasal 29
Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian;
c. penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian;
d. penyiapan kerja sama, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri;
e. pelaksanaan administrasi Atase Pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 31
Biro Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 32
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 33
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan informasi publik di bidang pertanian.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat.
b. pengelolaan dan pelayanan informasi publik bidang pertanian;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
Pasal 35
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 36
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri
b. pelaksanaan hubungan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
Pasal 38
Bagian Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 39
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
Pasal 40
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 41
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan adan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 43
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan;
c. Direktorat Irigasi Pertanian;
d. Direktorat Pembiayaan Pertanian;
e. Direktorat Pupuk dan Pestisida; dan
f. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Pasal 44
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta wwww.peraturan.go.id
pemberian layanan rekomendasi di bidang prasarana dan sarana pertanian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 46
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta pelayanan rekomendasi.
Pasal 48
Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan dan perlindungan lahan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang wwww.peraturan.go.id
basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan.
Pasal 50
Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penata usahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan.
Pasal 52
Direktorat Irigasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan wwww.peraturan.go.id
petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Irigasi Pertanian.
Pasal 54
Direktorat Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 55
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Irigasi Pertanian.
Pasal 56
Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.
Pasal 58
Direktorat Pembiayaan Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 59
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pembiayaan Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 60
Direktorat Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan pupuk dan pestisida.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pupuk dan Pestisida menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pupuk dan Pestisida.
Pasal 62
Direktorat Pupuk dan Pestisida terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 63
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pupuk dan Pestisida.
Pasal 64
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat dan mesin pertanian prapanen.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Alat dan wwww.peraturan.go.id
Mesin Pertanian.
Pasal 66
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Pasal 68
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 69
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, wwww.peraturan.go.id
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 71
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan;
wwww.peraturan.go.id
c. Direktorat Serealia;
d. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi;
e. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan; dan
f. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 72
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang tanaman pangan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 74
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
wwww.peraturan.go.id
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 75
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta pelayanan rekomendasi.
Pasal 76
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan wwww.peraturan.go.id
Tanaman Pangan.
Pasal 78
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 79
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan.
Pasal 80
Direktorat Serealia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung dan serealia lain.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Serealia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah wwww.peraturan.go.id
hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Serealia.
Pasal 82
Direktorat Serealia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Serealia.
Pasal 84
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Aneka Kacang dan Umbi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi wwww.peraturan.go.id
lain;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
Pasal 86
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
Pasal 88
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan wwww.peraturan.go.id
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Pasal 90
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 91
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, wwww.peraturan.go.id
dan kearsipan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Pasal 92
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
wwww.peraturan.go.id
f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di bidang tanaman pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 94
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 96
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 97
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Jenderal Hortikultura melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan wwww.peraturan.go.id
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 99
Direktorat Jenderal Hortikultura terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Hortikultura;
c. Direktorat Buah dan Florikultura;
d. Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat;
e. Direktorat Perlindungan Hortikultura; dan
f. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
Pasal 100
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang hortikultura;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta wwww.peraturan.go.id
pemberian layanan rekomendasi di bidang hortikultura;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
Pasal 102
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 103
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta layanan rekomendasi.
Pasal 104
Direktorat Perbenihan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lain.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Perbenihan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di wwww.peraturan.go.id
bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan varietas, dan pengawasan mutu, serta produksi dan kelembagaan benih; dan
6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan Hortikultura.
Pasal 106
Direktorat Perbenihan Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 107
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perbenihan Hortikultura.
Pasal 108
Direktorat Buah dan Florikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka jeruk, tanaman buah lain, serta florikultura.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Buah dan Florikultura wwww.peraturan.go.id
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Buah dan Florikultura.
Pasal 110
Direktorat Buah dan Florikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 111
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Buah dan Florikultura.
Pasal 112
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, wwww.peraturan.go.id
bawang merah, sayuran lain dan tanaman obat.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
Pasal 114
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, wwww.peraturan.go.id
evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
Pasal 116
Direktorat Perlindungan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Perlindungan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta wwww.peraturan.go.id
dampak perubahan iklim dan bencana alam; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Hortikutura.
Pasal 118
Direktorat Perlindungan Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 119
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perlindungan Hortikultura.
Pasal 120
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi wwww.peraturan.go.id
hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi hortikultura;
f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar serta penerapan standar mutu di bidang hortikultura; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
Pasal 122
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 123
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 124
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 125
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu, dan tanaman perkebunan lainnya.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di wwww.peraturan.go.id
bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 127
Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Perkebunan;
c. Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah;
d. Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar;
e. Direktorat Perlindungan Perkebunan; dan
f. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 128
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang perkebunan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang perkebunan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Pasal 130
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 131
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta layanan rekomendasi.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 132
Direktorat Perbenihan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih tebu dan tanaman perkebunan lain.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Perbenihan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih, peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar serta penguatan kelembagaan benih;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih, peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar serta penguatan kelembagaan benih;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih, peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar serta penguatan kelembagaan benih;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih, peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar serta penguatan kelembagaan benih;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih, peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar serta penguatan kelembagaan benih; dan wwww.peraturan.go.id
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Pasal 134
Direktorat Perbenihan Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 135
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Pasal 136
Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu, semusim dan rempah lain.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh serta rempah dan semusim lain;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria dibidang peningkatan produksi tanaman tebu dan wwww.peraturan.go.id
pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain;
d. pengembangan bahan baku bio energi tanaman tebu;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah.
Pasal 138
Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 139
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah.
Pasal 140
Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tahunan dan penyegar.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar;
d. pengembangan bahan baku bio energi kelapa sawit;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman karet dan tanaman tahunan lain, tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa dan palma lain, serta tanaman penyegar; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar.
Pasal 142
Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 143
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 144
Direktorat Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Perlindungan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran;
wwww.peraturan.go.id
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Perkebunan.
Pasal 146
Direktorat Perlindungan Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 147
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Perlindungan Perkebunan.
Pasal 148
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran wwww.peraturan.go.id
hasil perkebunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan;
f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di bidang perkebunan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
Pasal 150
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 152
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 153
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, wwww.peraturan.go.id
serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 155
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak;
c. Direktorat Pakan;
d. Direktorat Kesehatan Hewan;
e. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
f. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Pasal 156
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit wwww.peraturan.go.id
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 158
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 159
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal. serta layanan rekomendasi.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 160
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak serta produksi ternak.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 162
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 163
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Pasal 164
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi pakan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Pakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran wwww.peraturan.go.id
pakan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pakan.
Pasal 166
Direktorat Pakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 167
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Pakan.
Pasal 168
Direktorat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyehatan hewan secara individu dan populasi.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan penyakit wwww.peraturan.go.id
hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kesehatan Hewan.
Pasal 170
Direktorat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 171
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Kesehatan Hewan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 172
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 174
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 175
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 176
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan wwww.peraturan.go.id
usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Pasal 178
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 179
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Pasal 180
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 181
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 183
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
Pasal 184
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
d. koordinasi, pengelolaan data dan pemantauan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Pasal 186
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 187
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan tata usaha, serta penatausahaaan barang milik negara dan rumah tangga.
Pasal 188
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, wwww.peraturan.go.id
pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Pasal 190
Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat I.
Pasal 192
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern wwww.peraturan.go.id
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat II;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Pasal 194
Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 195
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat II.
Pasal 196
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan wwww.peraturan.go.id
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat III;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Pasal 198
Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 199
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat III.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 200
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Karantina Pertanian.
Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
Pasal 202
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 203
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat IV.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 204
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Investigasi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan pencegahan korupsi;
c. pelaksanaan pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta pengawasan lainnya;
d. pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pelaksanaan upaya pencegahan korupsi;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.
Pasal 206
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 207
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat Investigasi.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 208
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 209
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
c. penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 211
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan; dan
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
Pasal 212
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program serta anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pertanian;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
d. penyusunan kerja sama, rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 214
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 215
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 216
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang tanaman pangan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan;
b. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang tanaman pangan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 218
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 219
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 220
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang hortikultura, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura;
b. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang hortikultura; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 222
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 223
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 224
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang perkebunan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan;
b. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang perkebunan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan.
Pasal 226
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan wwww.peraturan.go.id
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 227
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 228
Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
Pasal 230
Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 231
wwww.peraturan.go.id
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga dan ketatausahaan serta keuangan dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 232
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 233
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas wwww.peraturan.go.id
pelaksanaan urusan di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia pertanian;
g. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 235
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penyuluhan Pertanian;
c. Pusat Pendidikan Pertanian; dan
d. Pusat Pelatihan Pertanian.
Pasal 236
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
wwww.peraturan.go.id
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 238
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 239
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 240
Pusat Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian;
wwww.peraturan.go.id
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian;
d. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
dan
e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian.
Pasal 242
Pusat Penyuluhan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 243
Pusat Pendidikan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan pendidikan pertanian.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Pendidikan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian;
b. pelaksanaan pengkajian sumber daya manusia pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian;
e. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pertanian; dan
f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 245
Pusat Pendidikan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 246
Pusat Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan pelatihan pertanian.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Pusat Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan pertanian;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelatihan pertanian;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan pertanian;
d. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan pertanian;
e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; dan
f. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.
Pasal 248
Pusat Pelatihan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 249
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 250
Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;
wwww.peraturan.go.id
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;
e. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 252
Badan Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
c. Pusat Distribusi dan Akses Pangan; dan
d. Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Pasal 253
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Ketahanan Pangan.
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang ketahanan pangan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta wwww.peraturan.go.id
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan pangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Ketahanan Pangan.
Pasal 255
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 256
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Ketahanan Pangan.
Pasal 257
Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan ketersediaan dan penurunan kerawanan pangan.
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
b. pengkajian di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan wwww.peraturan.go.id
ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
e. pelaksanaan pemantapan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan.
Pasal 259
Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 260
Pusat Distribusi dan Akses Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan akses pangan.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pusat Distribusi dan Akses Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
wwww.peraturan.go.id
b. pengkajian di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
e. pelaksanaan pemantapan di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan dan akses pangan.
Pasal 262
Pusat Distribusi dan Akses Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 263
Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan wwww.peraturan.go.id
segar;
b. pengkajian di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar;
e. pelaksanaan pemantapan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan segar.
Pasal 265
Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 266
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 267
Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
e. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 269
Badan Karantina Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
c. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati; dan
d. Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 270
Sekretariat Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Pertanian.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Sekretariat Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Karantina Pertanian.
Pasal 272
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 273
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Karantina Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 274
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup;
b. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang perkarantinaan produk hewan; dan
c. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
Pasal 276
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 277
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan tumbuhan benih;
b. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang perkarantinaan tumbuhan non benih serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian;
c. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
Pasal 279
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 280
Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan penindakan, dan pelaksanaan kerja sama, serta pengelolaan informasi perkarantinaan.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi wwww.peraturan.go.id
Perkarantinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan dan penindakan perkarantinaan;
b. pelaksanaan kerja sama perkarantinaan; dan
c. pengelolaan informasi perkarantinaan.
Pasal 282
Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 283
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 284
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
b. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
c. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
e. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Pasal 285
(1) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan bio industri.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri wwww.peraturan.go.id
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
Pasal 286
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 287
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian.
Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran;
wwww.peraturan.go.id
b. pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian;
c. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi komoditas pertanian;
d. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi nonkomoditas pertanian;
e. pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Pasal 289
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 290
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pemberian layanan dan publikasi data dan informasi pertanian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Pasal 291
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 292
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan wwww.peraturan.go.id
Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyelengggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan kerja sama dan publikasi;
c. pemberian pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian;
d. pelaksanaan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman;
e. pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman;
f. pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
g. pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman;
h. penerimaan, analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin dan rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Pasal 294
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 295
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan, kerja sama dan publikasi, pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan, serta urusan tata usaha, wwww.peraturan.go.id
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Pasal 296
(1) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 297
Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;
b. pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;
c. pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian;
d. pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;
e. penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi;
wwww.peraturan.go.id
f. pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.
Pasal 299
Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 300
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 301
(1) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 302
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
Pasal 303
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
wwww.peraturan.go.id
a. perumusan program analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
b. pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
c. pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan pertanian;
d. pemberian pelayanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
e. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil analisis, dan pengkajian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
f. pelaksanaan evaluasi, pelaporan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Pasal 304
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 305
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 306
(1) Pada Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam Kelompok Jabatan Fungsional.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 307
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 308
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang pertanian yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lain, pimpinan unit kerja eselon I pada Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I pada kementerian/lembaga lain, sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap unit eselon I menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
Pasal 311
Seluruh unit kerja harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan.
Pasal 312
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, dan Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 313
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 314
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 315
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 316
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat pada waktunya.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja organisasi di bawahnya.
Pasal 318
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan Administrator atau wwww.peraturan.go.id
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 319
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 320
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 321
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 322
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian wwww.peraturan.go.id
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1243) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 323
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
wwww.peraturan.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
wwww.peraturan.go.id
