Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PERMENTAN No. 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi seperti tercantum pada
Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan
Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
2009, No.304

Pasal 3

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, ketentuan Pasal I angka
huruf
b.II
angka
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
21/Permentan/KU.430/4/2009 sepanjang untuk pembibitan sapi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini
lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri
Pertanian.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2009
MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

2009, No.304
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR
: 40/Permentan/PD.400/9/2009

TANGGAL : 8 september 2009

PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kenyataan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa impor sapi, daging dan susu cukup
tinggi, karena pasokan dari dalam negeri masih belum mencukupi. Pasokan daging
sapi dalam negeri untuk kebutuhan konsumsi baru mencapai sekitar 60 % dan
pasokan susu dalam negeri baru mampu menyediakan 20 %. Hal ini disebabkan
oleh kurangnya populasi sapi potong dan sapi perah yang tersedia sebagai bibit.
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan daging dan susu dalam negeri
diperlukan peningkatan produksi melalui penambahan jumlah bibit sapi.

Dengan didasari pengalaman usaha pembibitan sapi yang dilakukan oleh peternak
masih berjalan lambat, pembibitan belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha
karena dianggap kurang menguntungkan dan memerlukan waktu yang lama. Oleh
karena itu, diperlukan peran pemerintah untuk menciptakan tatanan iklim usaha
yang mampu mendorong pelaku usaha untuk bergerak di bidang pembibitan sapi,
melalui penyediaan Skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi dengan suku bunga
bersubsidi. Melalui Kredit Usaha Pembibitan Sapi diharapkan industri pembibitan
dan kelompok pembibitan akan tumbuh dan berkembang sehingga terjadi
peningkatan populasi sapi dan terciptanya lapangan pekerjaan di masyarakat.
Dalam upaya mendorong pelaku usaha di bidang pembibitan sapi, maka
dipandang perlu Pemerintah menetapkan skim kredit yang bersumber dari
perbankan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi. Untuk kelancaran
pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi agar berhasil dengan
baik, perlu suatu Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

B. Maksud dan Tujuan
Pedoman Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Perbankan,
Pelaku Usaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, dengan tujuan agar
dana yang disediakan oleh Bank Pelaksana dapat dimanfaatkan oleh Pelaku
Usaha secara tertib, efisien, efektif dan akuntabel, sehingga mendukung
pelaksanaan pengembangan usaha pembibitan sapi secara berkelanjutan.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi sasaran/target bibit sapi, manfaat,
pengertian/definisi, obyek yang dibiayai, kriteria/persyaratan dan kewajiban peserta
Kredit Usaha Pembibitan Sapi, pola kemitraan, plafon dan kebutuhan indikatif, suku
bunga dan jangka waktu kredit, mekanisme pengajuan, penyaluran dan
pengembalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan serta pelaporan
dan indikator keberhasilan.
2009, No.304
D. Sasaran

Sasaran pelaksanaan usaha pembibitan sapi menggunakan skim Kredit Usaha
Pembibitan Sapi adalah tersedianya 1 juta ekor sapi induk dalam kurun waktu 5
tahun atau setiap tahunnya sebanyak 200.000 ekor, dilakukan oleh pelaku usaha
pembibitan sapi potong dan sapi perah dalam rangka penyediaan bibit sapi secara
berkelanjutan. Sapi tersebut adalah sapi betina bunting/siap bunting, berasal dari
sapi impor, sapi turunan impor dan sapi lokal. Pengadaan sapi impor dan
turunannya untuk menambah populasi sapi, sedangkan sapi lokal untuk
penyelamatan atau mengurangi pemotongan sapi betina produktif. Penggunaan
sapi lokal dalam jumlah terbatas dan hanya pada wilayah sumber bibit sapi lokal
dan diutamakan Sapi Bali.
E. Manfaat

Manfaat pelaksanaan usaha pembibitan sapi menggunakan skim Kredit Usaha
Pembibitan Sapi adalah :
1. Tersedianya bibit sapi berkelanjutan bagi pelaku usaha pembibitan sapi.
2. Berkembangnya usaha pembibitan sapi pola kemitraan.
3. Terciptanya peluang usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
4. Mempercepat upaya swasembada daging sapi.
5. Menghasilkan daging, susu, energi berupa gas bio dan pupuk organik.

F. Pengertian/definisi

Dalam Pedoman Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan bibit
ternak sapi secara berkelanjutan.
2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, untuk selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit
yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang
memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
3. Pelaku Usaha Pembibitan Sapi untuk selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah
perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak
yang melakukan usaha pembibitan sapi.
4. Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang
diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang
membidangi fungsi peternakan dan/atau Kesehatan Hewan di Kabupaten/ Kota
dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan.
5. Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai
penerima KUPS.
6. Perusahaan pembibitan adalah perusahaan peternakan yang bergerak di
bidang pembibitan sapi.
7. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di
bidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai Calon Peserta/
Peserta KUPS.
2009, No.304
8. Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan adalah kumpulan
peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat)
untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar
selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang
dibebankan kepada Peserta.
10. Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi yang selanjutnya disebut
RDK-UPS adalah rencana kebutuhan kredit bagi pelaku usaha yang disusun
berdasarkan skala usaha pembibitan sapi dalam satu periode tertentu yang
dilengkapi dengan jadwal pencairan dan pengembalian kredit.
11. Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap satuan unit usaha
pembibitan sapi sesuai dengan skala usaha yang didanai KUPS dalam satu
periode yang telah ditetapkan.
12. Kemitraan adalah kerjasama usaha pembibitan sapi antara perusahaan/
koperasi
dan
kelompok/gabungan
kelompok
peternak
yang
saling
menguntungkan.
13. Prosedur baku adalah tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Potong yang Baik (Good Breeding Practices) atau Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practices).
14. Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban
menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.
15. Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan
hewan.

II. OBYEK YANG DIBIAYAI, PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN PESERTA KUPS
SERTA POLA KEMITRAAN

A. Obyek yang Dibiayai
Obyek yang dibiayai oleh KUPS, yaitu kegiatan usaha pembibitan sapi untuk
produksi bibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi dengan nomor
identifikasi berupa microchips.

B. Persyaratan dan Kewajiban Peserta KUPS
KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan
sapi oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah perusahaan
pembibitan, koperasi dan kelompok/gabungan kelompok peternak. Persyaratan dan
kewajiban pelaku usaha peserta KUPS adalah sebagai berikut:

2009, No.304
1. Perusahaan Pembibitan

a. Persyaratan Perusahaan Pembibitan adalah sebagai berikut:
1) Berbadan hukum.
2) Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
3) Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
4) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
5) Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
6) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dan Direktorat
Jenderal Peternakan.

b. Kewajiban Perusahaan Pembibitan adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk
usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang dilampiri
rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk
penyediaan bibit sapi.
5) Membantu kelompok/gabungan kelompok, dalam hal pembinaan teknis
dan manajemen, penyusunan rencana usaha pembibitan sapi dan
pemasaran hasil produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan
yang diperlukan kelompok/gabungan kelompok.
6) Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelompok/
gabungan kelompok atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta
diketahui
oleh
Dinas
kabupaten/kota
dan
Direktorat
Jenderal
Peternakan.

2. Koperasi

a. Persyaratan Koperasi adalah sebagai berikut:
1) Berbadan hukum.
2) Memiliki pengurus yang aktif.
3) Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
4) Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
5) Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
6) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
7) Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
8) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dan Direktorat
Jenderal Peternakan.

2009, No.304
b. Kewajiban Koperasi adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk usaha
pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang dilampiri
rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk
penyediaan bibit sapi.
5) Membantu kelompok/gabungan kelompok, dalam hal pembinaan teknis
dan manajemen, penyusunan rencana usaha pembibitan sapi dan
pemasaran hasil produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan
yang diperlukan kelompok/gabungan kelompok.
6) Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelompok/
gabungan kelompok atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta
diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.

3. Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak

a. Persyaratan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak adalah sebagai
berikut:
1) Memiliki organisasi dan pengurus yang aktif.
2) Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
3) Terdaftar pada Dinas kabupaten/kota setempat.
4) Memiliki aturan kelompok/gabungan kelompok yang disepakati
anggota.
5) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
6) Bermitra dengan perusahaan atau koperasi.
7) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota.

b. Kewajiban kelompok/gabungan kelompok adalah sebagai berikut:

1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk
usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang
dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melaksanakan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku dengan
memperhatikan pembinaan teknis dari perusahaan/ koperasi.
5) Membuat
dan
menandatangani
perjanjian
kerjasama
dengan
perusahaan/koperasi atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra
serta diketahui oleh Dinas kabupaten/kota.
Rekomendasi akan diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan
sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur
baku dan melakukan kemitraan.
2009, No.304
C. Pola Kemitraan

1. Kemitraan antara perusahaan/koperasi dan kelompok/gabungan kelompok
yang keduanya peserta KUPS, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama
kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal
Peternakan.
2. Kemitraan antara perusahaan/koperasi peserta KUPS yang memberikan
gaduhan ternak sapi kepada kelompok/gabungan kelompok, dilakukan atas
dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/ kota
dan Direktorat Jenderal Peternakan.
3. Kemitraan antara kelompok/gabungan kelompok peserta KUPS dengan
perusahaan/koperasi sebagai penjamin, dilakukan atas dasar kontrak
kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota. Dalam hal
Perusahaan/Koperasi
sebagai
penjamin,
maka
Perusahaan/Koperasi
melakukan pendampingan kepada kelompok/gabungan kelompok dalam
menyusun
dan
menandatangani
RDK-UPS
serta
membantu
dalam
menyediakan bibit sapi.

III.
PLAFON DAN KEBUTUHAN INDIKATIF KUPS

1.
Plafon kredit per pelaku usaha paling banyak Rp. 66.315.000.000,- (enam puluh
enam milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian sesuai kebutuhan
indikatif usaha pembibitan sapi, sebagai berikut:
Kebutuhan Indikatif Usaha Pembibitan Sapi (5.000 ekor)

Komponen Biaya
Tahun I
Nilai (Rp.)
Tahun II
Nilai (Rp.)
Total
Nilai (Rp.)
1. Pengadaan sapi
2. Kandang/manajemen
3. Pakan
4. Obat-obatan
5. Inseminasi Buatan
6. Tenaga kerja
7. Nomor identifikasi
50.000.000.000
1.500.000.000
6.480.000.000
125.000.000
200.000.000
540.000.000
125.000.000
-
-
6.480.000.000
125.000.000
200.000.000
540.000.000
-
50.000.000.000
1.500.000.000
12.960.000.000
250.000.000
400.000.000
1.080.000.000
125.000.000
Total Biaya
58.970.000.000
7.345.000.000
66.315.000.000

2.
Besarnya plafon kredit per Bank Pelaksana per wilayah/provinsi disesuaikan
dengan potensi daerah.
2009, No.304
IV.
SUKU BUNGA DAN JANGKA WAKTU KREDIT

Suku bunga yang dibebankan kepada pelaku usaha sebesar 5 % per tahun dalam
jangka waktu kredit paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang (grace periode)
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

V.
MEKANISME PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN KUPS

1. Pelaku usaha yang membutuhkan KUPS menyusun rencana definitif
kebutuhan kredit dalam satu periode (paling lama 6 tahun) sebagai dasar
perencanaan kebutuhan KUPS dengan memperhatikan kebutuhan indikatif.
2. Permohonan KUPS diajukan langsung oleh pelaku usaha kepada Bank
Pelaksana dengan tembusan kepada Dinas kabupaten/kota dan Direktorat
Jenderal Peternakan, dengan melampirkan RDK-UPS.
3. Bank pelaksana akan memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dari pelaku
usaha dan selanjutnya pelaku usaha melakukan akad kredit dengan Bank
Pelaksana apabila persyaratannya sudah terpenuhi.
4. Bank Pelaksana menyalurkan KUPS pada waktu dan jumlah sesuai dengan
akad kredit.
5. Pelaku usaha berkewajiban mengembalikan kredit kepada Bank Pelaksana
sesuai dengan jadwal.

VI.
PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN

A.
Pembinaan
Pembinaan dan pengendalian KUPS di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri
Pertanian yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal
Peternakan. Pembinaan dan pengendalian KUPS di daerah dilakukan oleh
Gubernur, Bupati/Walikota melalui Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota
bersangkutan.
Aspek pembinaan di tingkat pusat yang terkait dengan pemanfaatan KUPS
antara lain menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria:
1. Peningkatan ketersediaan dan mutu bibit ternak, serta pelestarian,
pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya genetik ternak;
2. Peningkatan koordinasi dan penumbuhan kelembagaan perbibitan;
3. Peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia perbibitan;
4. Peningkatan minat usaha pembibitan ternak.

Pembinaan di tingkat daerah yang terkait dengan pemanfaatan KUPS antara
lain:
1. Provinsi, melakukan bimbingan penerapan norma, standar, pedoman dan
kriteria;
2. Kabupaten/kota, melaksanakan norma, standar, pedoman dan kriteria.

2009, No.304

B.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian
KUPS dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu. Di tingkat Pusat
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan up. Direktorat Perbibitan dan
Pusat Pembiayaan Pertanian serta di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
dilaksanakan
oleh
Dinas
Provinsi
dan
Dinas
Kabupaten/Kota
yang
berkoordinasi dengan peserta KUPS dan Bank Pelaksana setempat.

C.
Pengawasan
Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Peternakan melakukan pengawasan
terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Dinas kabupaten/kota kepada calon
peserta KUPS.
Di tingkat daerah, Dinas kabupaten/kota melakukan seleksi calon peserta
KUPS, melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap penggunaan nomor
identifikasi yang berupa microchips, dan melakukan pengawasan terhadap anak
sapi betina dalam penyediaan bibit.
Dalam hal peserta KUPS tidak melaksanakan pemanfaatan kredit untuk usaha
pembibitan, Direktur Jenderal Peternakan
mengusulkan kepada Bank
Pelaksana untuk menerapkan sanksi berupa penerapan bunga komersial.

VII. PELAPORAN

1.
Cabang Bank Pelaksana menyampaikan laporan perkembangan penyaluran dan
pengembalian KUPS yang dikelolanya secara periodik setiap bulan paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya kepada Dinas kabupaten/kota.
2.
Bank Pelaksana menyampaikan laporan bulanan konsolidasi perkembangan
penyaluran dan pengembalian KUPS yang dikelolanya paling lambat tanggal 25
bulan berikutnya kepada Menteri Pertanian up. Direktur Jenderal Peternakan dan
Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian.
3.
Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan penyaluran dan pengembalian
KUPS setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Dinas
Provinsi.
4.
Dinas Provinsi menyampaikan laporan penyaluran dan pengembalian KUPS
setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya kepada Menteri Pertanian
up. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian.

VIII . INDIKATOR KEBERHASILAN

Indikator keberhasilan pelaksanaan usaha pembibitan sapi melalui KUPS, antara lain
adalah : (1). Peningkatan jumlah populasi sapi, (2) Terbangunnya industri dan
kelompok pembibitan sapi, (3) Tersalurnya kredit, (4). Terealisasinya angsuran kredit
tepat waktu.

2009, No.304
IX.
PENUTUP

Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas baik di pusat dan daerah serta
pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pemanfaatan
KUPS, agar dana yang disediakan oleh Bank Pelaksana dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan sehingga sasaran program dapat
tercapai, penyaluran dan pengembalian KUPS dapat berjalan lancar dan tepat
sasaran.

MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO