(1) Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж