Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Rekomendasi adalah keterangan kelulusan uji kompetensi Jabatan Fungsional bidang pertanian pada kategori keterampilan/keahlian tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina.
7. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi calon Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Fungsional bidang Pertanian.
9. Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan Uji Kompetensi.
10. Sekretariat Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen Uji Kompetensi.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
12. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
13. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu.
14. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk mengisi lowongan formasi
melalui Calon Pegawai Negeri Sipil.
15. Kenaikan Jenjang Jabatan adalah perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
16. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal Kompetensi.
17. Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta Uji Kompetensi.
