Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi di mana Pegawai tersebut bekerja.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jam Kerja adalah jam kerja di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
9. Kelas Jabatan adalah tingkatan Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam unit organisasi Kementerian Pertanian yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
10. Alasan Kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan keputusan, surat perintah tugas, dan/atau disposisi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
11. Rekonsiliasi Perubahan Data Pemangku Jabatan yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah kegiatan mengevaluasi data pemangku jabatan dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan berdasarkan data dukung yang benar dan lengkap.
12. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari- hari sebagai PNS.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
14. Pakaian Seragam Kerja adalah pakaian yang model, warna dan atributnya ditentukan, serta wajib dipakai oleh PNS di Lingkungan Kementerian Pertanian.
15. Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari
pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara.
16. Pelaksana Tugas adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan tetap.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
