Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non- Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
4. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan.
5. Petugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
6. Lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik.
7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, Program Doktor, dan Program Profesi, serta Program Spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa INDONESIA.
9. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi Program Sarjana dan/atau Program Pasca Sarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
10. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi Program Diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai Program Sarjana Terapan.
11. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah Program Sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
12. Pendidikan Lanjutan adalah pendidikan yang dilakukan apabila Petugas Belajar pada satu program pendidikan yang dikarenakan prestasi akademis kemudian mendapat beasiswa di Lembaga Pendidikan atau sponsor untuk melanjutkan pendidikan lanjutan yang lebih tinggi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
14. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan adalah Unit Kerja Eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pertanian.
15. Biro Organisasi dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.
16. Pusat Pendidikan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja lingkup Badan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan pertanian.
17. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Unit Pelaksana Teknis atasan Petugas Belajar atau PNS Izin Belajar.
