Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WIDYAISWARA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 30-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar hukum dan acuan dalam Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id