Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan pendidikan tinggi program vokasi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
2. Polbangtan Bogor adalah Polbangtan yang berlokasi dan berkedudukan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
3. Statuta Polbangtan Bogor yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Polbangtan Bogor yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.
4. Direktur adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Polbangtan Bogor.
5. Wakil Direktur yang selanjutnya disebut Wadir adalah unsur pimpinan yang membantu Direktur.
6. Senat Polbangtan Bogor yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Polbangtan Bogor.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, pranata laboratorium pendidikan,
serta pranata teknik informasi.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi vokasi.
11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
12. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menempuh seluruh beban belajar di Polbangtan Bogor dan dinyatakan lulus.
14. Badan Perwakilan Mahasiswa Polbangtan Bogor yang selanjutnya disebut BPM adalah lembaga legislatif Mahasiswa yang merupakan badan normatif tertinggi dalam organisasi Mahasiswa dan merupakan kelengkapan perangkat nonstruktural pada Polbangtan Bogor.
15. Badan Eksekutif Mahasiswa Polbangtan Bogor yang selanjutnya disebut BEM adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan perangkat nonstruktural pada Polbangtan Bogor.
16. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
17. Dewan Penyantun adalah organ yang memberikan pembinaan pengembangan Polbangtan Bogor kepada Direktur.
18. Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.
