Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 27 Tahun 2019 berlaku

Pasal 6

Sebelum
mengajukan
permohonan
melalui
OSS,
pemohon izin harus mempersiapkan Komitmen yang
akan dipenuhi.

2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf
b,
untuk
usaha
budi
daya
tanaman
perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a.
izin lokasi;
b.
izin lingkungan;
c.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
kabupaten/kota
dari
bupati/wali
kota,
untuk
Izin
Usaha
Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang
diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan,
untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan
oleh Menteri;
f.
izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang
diminta berasal dari kawasan hutan;
g.
pernyataan mengenai:
1.
rencana kerja pembangunan kebun inti
dengan memenuhi ketentuan:
a)
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
pemberian status hak atas tanah,
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
perusahaan
perkebunan
wajib
mengusahakan
lahan
perkebunan
paling
sedikit
30%
(tiga
puluh
perseratus) dari luas hak atas tanah;
dan
b)
paling lambat 6 (enam) tahun setelah
pemberian status hak atas tanah,
perusahaan
perkebunan
wajib
mengusahakan seluruh luas hak atas
tanah
yang
secara
teknis
dapat
ditanami tanaman;
2.
memfasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat sekitar, paling sedikit 20%
(dua puluh perseratus) dari luas Izin
Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan
rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3.
rencana pengolahan hasil;
4.
memiliki sumber daya manusia, sarana,
prasarana, dan sistem untuk melakukan
pengendalian
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan (OPT);
5.
memiliki sumber daya manusia, sarana,
prasarana dan sistem untuk melakukan
pembukaan
lahan
tanpa
bakar
serta
pengendalian kebakaran; dan
6.
melaksanakan kemitraan dengan pekebun
karyawan
dan
masyarakat
sekitar
perkebunan.
h.
surat pernyataan dari pemohon bahwa status
perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri
atau
bagian
dari
kelompok
perusahaan
perkebunan yang belum menguasai lahan
melebihi batas paling luas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
surat pernyataan dari pemohon bahwa telah
mendapat
persetujuan
masyarakat
hukum
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya
atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.
(2)
Izin
Usaha
budi
daya
tanaman
perkebunan
diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubahsehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil
perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a.
izin lokasi;
b.
izin lingkungan;
c.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
kabupaten/kota
dari
bupati/wali
kota,
untuk
Izin
Usaha
Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang
diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan,
untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan
oleh Menteri;
f.
dokumen
pasokan
bahan
baku
yang
diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua
puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan
baku;
g.
dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua
puluh
perseratus)
diusahakan
sendiri
(perjanjian kemitraan);
h.
rencana
kerja
pembangunan
industri
pengolahan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
i.
pernyataan kesediaan melakukan kemitraan
yang
diketahui
kepala
dinas
yang
menyelenggarakan sub urusan perkebunan;
dan
j.
surat pernyataan dari pemohon bahwa telah
mendapat
persetujuan
masyarakat
hukum
adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya
atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat,
telah
mendapat
persetujuan
masyarakat
hukum adat.
(2)
Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan
diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi
antara budi daya dengan industri pengolahan hasil
perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a.
izin lokasi;
b.
izin lingkungan;
c.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
kabupaten/kota
dari
bupati/wali
kota,
untuk
Izin
Usaha
Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang
diterbitkan oleh bupati/wali kota;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan
pembangunan
perkebunan
provinsi
dari
gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan,
untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan
oleh Menteri;
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
f.
izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang
diminta berasal dari kawasan hutan;
g.
pernyataan mengenai:
1.
rencana kerja pembangunan kebun inti
memenuhi ketentuan:
a)
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
pemberian status hak atas tanah,
perusahaan
perkebunan
wajib
mengusahakan
lahan
perkebunan
paling
sedikit
30%
(tiga
puluh
perseratus) dari luas hak atas tanah;
dan
b)
paling lambat 6 (enam) tahun setelah
pemberian status hak atas tanah,
perusahaan
perkebunan
wajib
mengusahakan seluruh luas hak atas
tanah
yang
secara
teknis
dapat
ditanami tanaman;
2.
kesanggupan memfasilitasi pembangunan
kebun masyarakat sekitar, paling sedikit
20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin
Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan
rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3.
rencana
kerja
pembangunan
unit
pengolahan;
4.
memiliki sumber daya manusia, sarana,
prasarana dan sistem untuk melakukan
pengendalian
organisme
pengganggu
tanaman;
5.
memiliki sumber daya manusia, sarana,
prasarana dan sistem untuk melakukan
pembukaan
lahan
tanpa
bakar
serta
pengendalian kebakaran;
6.
melaksanakan kemitraan dengan pekebun,
karyawan,
dan
masyarakat
sekitar
perkebunan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
h.
pernyataan
dari
pemohon
bahwa
status
perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri
atau
bagian
dari
kelompok
perusahaan
perkebunan yang belum menguasai lahan
melebihi batas paling luas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
surat pernyataan dari pemohon bahwa telah
mendapat
persetujuan
masyarakat
hukum
adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya
atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.
(2)
Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi
daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan
diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

5.
Ketentuan Pasal 72 (1) diubah sehingga Pasal 72 ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan:
a.
Bukti penyerapan tembakau petani paling
sedikit
(dua)
kali
dari
jumlah
yang
dimohonkan sebagai bahan baku industri
tembakau;
b.
pernyataan mengenai rencana Impor sesuai
kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak
akan
memperdagangkan
dan/atau
memindahtangankan Tembakau yang diimpor
kepada pihak lain, untuk pemegang API-P;
c.
pernyataan mengenai rencana distribusi atas
tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri kecil dan/atau industri
yang tidak melaksanakan importasi tembakau
berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan
tembakau dari industri kecil dan menengah
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
dan/atau yang tidak melaksanakan importasi
tembakau sendiri, untuk pemegang API-U;
d.
laporan rekapitulasi realisasi impor produk
tembakau sebelumnya;
e.
pernyataan telah melakukan kemitraan dengan
petani/kelompok tani tembakau;
f.
pernyataan
mengenai
rencana
melakukan
penguatan kelembagaan petani;
g.
pernyataan
mengenai
penerapan
Good
Agricultural
Practices
(GAP)
Tembakau
terhadap kelompok petani yang menjadi mitra;
dan
h.
pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen
yang disampaikan benar dan sah.

6.
Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah sehingga Pasal 101
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

(1)
Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan,
perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi
kesanggupan menyampaikan:
a.
laporan hasil akhir pengujian;
b.
rekomendasi Tim Penilai Varietas;
c.
pernyataan bahwa benih penjenis tersedia;
d.
jaminan dari penyelenggara bahwa setelah
pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam
negeri;
e.
rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima)
tahun ke depan;
f.
deskripsi varietas;
g.
foto morfologi varietas; dan
h.
proposal mengenai keunggulan varietas yang
akan dilepas.
(2)
Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan,
dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2019, No. 630
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id