Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. JF Bidang Karantina Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan/tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
6. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta
Pengawasan Keamanan Hayati Nabati.
7. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati.
8. JF Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
9. JF Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
10. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
11. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
12. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit tumbuhan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
13. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
14. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang dapat menghancurkan atau memusnahkan sumber daya genetik INDONESIA atau
menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian.
18. Tim Verifikasi Unit Kerja yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah tim yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan/atau tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
19. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta memberikan rekomendasi capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit.
20. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
21. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
22. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
23. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara Capaian SKP dalam bentuk persentase dengan Target Angka Kredit.
24. Standar Kompetensi JF Bidang Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam melaksanakan tugas jabatan.
25. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.
26. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.
27. Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang perkarantinaan pertanian.
28. Instansi Pembina JF Bidang Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
29. Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
