Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina;
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
4. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Sarang Burung Walet adalah sarang burung yang sebagian besar berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) berfungsi untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya.
6. Sarang Burung Walet Kotor (Raw Unclean) adalah Sarang Burung Walet yang dipanen masih terdapat bulu dan kotoran lainnya serta memerlukan proses pembersihan lebih lanjut.
7. Sarang Burung Walet Bersih (Raw Clean) adalah Sarang Walet Kotor yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya.
8. Sarang Burung Walet Olahan adalah Sarang Burung Walet yang telah mengalami proses pengolahan.
9. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat- tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
10. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa Sarang Burung Walet dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa Sarang Burung Walet keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Pemilik Media Pembawa Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut Pemilik adalah setiap orang yang memiliki Media Pembawa Sarang Burung Walet dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau transit Media Pembawa Sarang Burung Walet.
13. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
14. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa Sarang Burung Walet baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
15. Tempat Pemrosesan Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses Sarang Burung Walet mulai dari penerimaan Sarang Burung Walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor.
16. Registrasi adalah pendaftaran Tempat Pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan dan memenuhi persyaratan negara tujuan untuk mendapatkan nomor registrasi.
