Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
2. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat PVTPP, terhadap Varietas Tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
3. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan usaha lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
4. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP.
5. Pemeriksa PVT adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan Pemeriksaan Substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan Hak PVT.
6. Hak Prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan Hak PVT di INDONESIA setelah mengajukan permohonan Hak PVT untuk Varietas Tanaman yang sama di negara lain.
7. Banding adalah upaya hukum yang dimohonkan kepada Komisi Banding PVT atas penolakan Hak PVT oleh Pusat PVTPP akibat ketidaksesuaian unsur substantif meliputi
kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan.
8. Kantor PVT yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unsur pendukung pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran Varietas Tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
9. Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem pelayanan publik secara elektronik di Kementerian Pertanian.
10. Komisi Banding PVT adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Pusat PVT yang bertugas memeriksa dan MEMUTUSKAN permohonan Banding PVT.
11. Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT.
12. Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Pusat PVT untuk kepentingan umum.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
