Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional INDONESIA (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
3. Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian Pertanian.
4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
5. Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
6. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah.
9. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan E- purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
10. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia adalah
Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog.
