Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

PERMENTAN No. 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Permentan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
4. Keputusan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Kepmentan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Permentan atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
5. Program Legislasi Pertanian yang selanjutnya disebut Prolegtan adalah instrumen perencanaan program penyusunan Permentan yang disusun secara terencana,

terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
6. Unit Kerja Eselon I Pengusul adalah Unit Kerja Eselon I atau Eselon II yang mengajukan usul pembentukan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
7. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal.
8. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan lingkup Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. keseragaman format;
b. keterpaduan materi dan bentuk;
c. kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional;
d. kepastian hukum; dan
e. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan dan pembahasan;
c. penetapan dan pengundangan; dan
d. penyebarluasan.

Pasal 4

(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan mulai dari tahapan perencanaan yang diusulkan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat judul, latar belakang, dasar hukum, materi muatan yang akan diatur dan unit kerja/instansi terkait dan target penyelesaian.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sebagai dasar pertimbangan untuk ditetapkan dalam Prolegtan.
(2) Sebelum ditetapkan Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembahasan bersama Unit Kerja Eselon I, yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal.
(3) Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan dengan Kepmentan.

Pasal 6

Dalam hal Unit Kerja Eselon I mengusulkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar Prolegtan harus memenuhi persyaratan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; dan
b. mengatasi keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pasal 7

(1) Unit Kerja Eselon II Pengusul terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap kebutuhan adanya Permentan dari aspek teknis.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dalam bentuk naskah kebijakan yang memuat paling sedikit:
a. pendahuluan yang meliputi latar belakang, sasaran, permasalahan, dan tujuan;
b. ruang lingkup; dan
c. materi muatan.
(3) Unit Kerja Eselon II Pengusul menyusun rancangan Permentan berdasarkan naskah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

Pimpinan Unit Kerja Eselon II Pengusul menyampaikan rancangan Permentan dilengkapi naskah kebijakan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul.

Pasal 9

(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menugaskan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I untuk melakukan penelaahan dan pembahasan atas usulan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Dalam melakukan penelaahan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Rancangan Permentan hasil telaahan dan pembahasan yang dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul disertai saran dan pertimbangan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Rancangan Permentan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan paraf pada sebelah kanan setelah nama pejabat penandatangan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul.

Pasal 11

Dalam hal materi muatan mengatur pemangku kepentingan dan/atau masyarakat, rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul sebelum disampaikan kepada Menteri dilakukan rapat dengar pendapat umum.

Pasal 12

(1) Untuk rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang berkaitan dengan Sanitary Phytosanitary dan Technical Barrier Trade sebelum disampaikan kepada Menteri dilakukan notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.

(2) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai:
a. naskah kebijakan;
b. salinan lunak rancangan Permentan;
c. notulen dan daftar hadir pembahasan; dan
d. notulen dan daftar hadir rapat dengar pendapat umum dan/atau surat notifikasi dalam hal diperlukan.
(3) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. diketik di atas kertas berlogo burung garuda emas untuk Permentan yang ditandatangan Menteri.

Pasal 14

(1) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, oleh Menteri dimintakan telaahan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal setelah menerima rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menugaskan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal untuk melakukan telaahan dan harmonisasi rancangan Permentan.
(3) Telaahan dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Harmonisasi rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon I terkait dan/atau instansi lain.

Pasal 15

Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang terkait kebijakan strategis, oleh Unit Kerja

Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal dimintakan telaahan kepada Inspektorat Jenderal.

Pasal 16

(1) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dapat diharmonisasikan, diproses lebih lanjut.
(2) Dalam hal rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) belum dapat diharmonisasikan, disampaikan kembali oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal kepada Unit Kerja Eselon I Pengusul untuk disempurnakan.
(3) Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan kembali rancangan Permentan yang telah disempurnakan kepada Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 17

(1) Terhadap rancangan Permentan hasil telaahan dan harmonisasi, Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal membubuhkan paraf di sebelah kiri sebelum nama pejabat penandatangan.
(2) Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapat saran dan persetujuan.

Pasal 18

(1) Dalam hal rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) disetujui, Sekretaris Jenderal membubuhkan paraf sebelum disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangan dalam pengesahannya.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I

Pengusul dibubuhkan di sebelah kanan setelah nama pejabat penandatangan.

Pasal 19

Ketentuan mengenai penyusunan dan pembahasan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan pembahasan Kepmentan.

Pasal 20

Kepmentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diketik di atas kertas berlogo:
a. burung garuda emas untuk Kepmentan yang ditandatangan Menteri; dan
b. burung garuda biru untuk Kepmentan yang ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II yang menerima pendelegasian atau mandat.

Pasal 21

Ketentuan mengenai penyusunan dan pembahasan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 22

(1) Untuk penyusunan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disertai naskah akademik.

(2) Selain naskah akademik, penyusunan UNDANG-UNDANG harus disertai izin prakarsa dalam hal tidak masuk Program Legislasi Nasional.
(3) Untuk penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disertai penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pikiran.
(4) Selain penjelasan, penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN harus disertai izin prakarsa dalam hal tidak masuk Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 23

(1) Penyiapan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh tim penyusunan yang dibentuk dengan Kepmentan yang ditandatangan oleh Menteri.
(2) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal selaku Pengarah;
b. Pejabat Unit Kerja Eselon I Pengusul selaku Ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan selaku Sekretaris I; dan
d. Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal selaku Sekretaris II.

Pasal 24

(1) Hasil tim penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sebelum disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, oleh Kementerian Pertanian dilakukan pembahasan dalam panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian.
(2) Panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Kepmentan yang ditandatangan oleh Menteri.

(3) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Menteri selaku Pengarah;
b. Sekretaris Jenderal selaku Ketua I;
c. Pejabat Unit Kerja Eselon I Pengusul selaku Ketua II;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan selaku Sekretaris I;
e. Pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal selaku Sekretaris II;
f. wakil dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait terkait selaku Anggota; dan
g. perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertanian.
(4) Hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dimohonkan harmonisasi.

Pasal 25

(1) Rancangan Permentan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimohonkan tanda tangan kepada Menteri dalam penetapannya.
(2) Permentan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan nomor kepada Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal.

Pasal 26

(1) Permentan yang telah diberi nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) untuk pemberlakuannya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan disertai 3 (tiga) naskah asli dan salinan lunak.
(3) Permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal.

Pasal 27

Ketentuan mengenai penetapan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Kepmentan.

Pasal 28

(1) Dalam hal Kepmentan ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I, penomoran dan cap dinas dilakukan oleh Unit Kerja Eselon I penerima delegasi atau mandat.
(2) Kepmentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangan oleh Sekretaris Jenderal, penomoran dan cap dinas dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal.

Pasal 29

Permentan yang diundangkan dan memperoleh nomor Berita Negara Republik INDONESIA oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal diunggah dalam website Kementerian Pertanian.

Pasal 30

Permentan yang telah diunggah dalam website didokumentasikan dalam bentuk:
a. abstraksi;
b. kompendium;
c. himpunan; dan
d. informasi hukum.

Pasal 31

(1) Naskah Permentan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Naskah asli Permentan yang dibubuhi paraf disimpan Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal.
(3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digandakan untuk diedarkan.

Pasal 32

Untuk pelayanan informasi hukum, Permentan yang telah diundangkan digandakan dari Permentan yang tidak dibubuhi paraf.

Pasal 33

Untuk kelancaran pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Unit Kerja Eselon I, Pejabat Unit Kerja Eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Pembentukan Perundang-undangan Unit Kerja Eselon I.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permentan yang ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dimaknai sebagai Kepmentan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2017

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA