(1) Pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Pertimbangan produksi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
