Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tembakau adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum L. atau Nicotiana rustica L. dan spesies lainnya yang mengandung nikotin dan tar.
2. Rekomendasi Teknis Impor Tembakau yang selanjutnya disebut Rekomtek Impor Tembakau adalah keterangan tertulis yang memberikan rekomendasi untuk mengajukan persetujuan impor tembakau yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
5. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Tembakau.
7. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan tembakau.
8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9. Direktur Jenderal Perkebunan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan.
10. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
