Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
2. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
3. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA yang mengelola usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
4. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Fasilitasi Pembangunan Kebun adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
6. Masyarakat adalah penduduk warga negara INDONESIA yang bermukim di satuan wilayah tertentu di sekitar
Perusahaan Perkebunan.
7. Calon Pekebun adalah Masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
8. Calon Lahan adalah bidang tanah tertentu yang dapat digunakan untuk kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
9. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
11. Kebun adalah lahan atau media tumbuh bagi Tanaman Perkebunan, diperoleh dari pencadangan lahan pemerintah, Perusahaan Perkebunan, tanah Masyarakat, atau lahan milik Pekebun yang memperoleh fasilitasi oleh Perusahaan Perkebunan.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang Perkebunan.
