Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

PERMENTAN No. 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 5

Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri.

2.
Ketentuan ayat (1) huruf a angka 9 Pasal 10 diubah
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Untuk
memperoleh
Izin
Pemasukan
Benih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a.
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan
dengan dilengkapi persyaratan administrasi:
1.
akte
pendirian
perusahaan
bidang
Pertanian dan/atau perubahannya;
www.peraturan.go.id
2018, No.556
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.
profil perusahaan;
4.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan
perusahaan;
5.
keterangan domisili perusahaan;
6.
Angka Pengenal Impor (API);
7.
tanda daftar produsen Benih;
8.
Information
Required
for
Seed
Introduction/Importation Into The Territory
of Republic of Indonesia sesuai Formulir IF-
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
9.
Technical
Information
for
Commodity(s)
Proposed Exporting to Indonesia, terhadap
pemasukan benih untuk pertama kali dari
jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai
dengan Formulir IF-02 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
10. surat
pernyataan
tentang
kebenaran
dokumen dengan dibubuhi materai cukup.
b.
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan
dilengkapi
persyaratan
administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka
dan
angka
serta
proposal
penggunaan Benih yang akan dimasukkan.
c.
Pemerhati
Tanaman
dan/atau
Perorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
mengajukan
permohonan
dilengkapi
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka
4, angka 8 dan angka 9.

www.peraturan.go.id
2018, No.556
(2)
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus
memenuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perkarantinaan
tumbuhan.

3.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 diubah sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar
dan/atau
bahan
baku
industri
yang
akan
dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus
memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1
sampai dengan angka 6, dan melampirkan tanda
daftar pelaku usaha Hortikultura yang diterbitkan
oleh bupati/wali kota serta memenuhi persyaratan
teknis:
a.
tersedia rencana pengembangan pertanaman;
b.
jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan
ketersediaan
lahan
untuk
perbanyakan
pertanaman;
c.
rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau
daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangan; dan
d.
rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang
membawahi komoditas tersebut.
(2)
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk kentang dan bawang merah harus
dilengkapi tanda daftar produsen Benih.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c untuk komoditas florikultura diberikan
rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang
membawahi komoditas.

www.peraturan.go.id
2018, No.556
4.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 yang dilakukan oleh pelaku usaha Hortikultura untuk
pengembangan
penanaman
komoditas
Hortikultura
sebagai
persyaratan
Rekomendasi
Impor
Produk
Hortikultura (RIPH) tidak diberlakukan ketentuan:
a.
Pasal 7; dan
b.
Pasal 15 ayat (1) huruf d.

5.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Pemberian
Izin
Pengeluaran
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), oleh Menteri
dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat
yang ditunjuk atas nama Menteri.

6.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan
Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 715), Nomor 13 (tiga belas)
Formulir IF – 02 diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.556
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.556
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018
TENTANG
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH
HORTIKULTURA

No.
Formulir
Tentang
Ditandatangani oleh
13.
IF – 02
Technical Information for Commodity (s)
Proposed Exported Into Indonesia
National Plant
Protection
Organization (NPPO)
Negara Asal

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

AMRAN SULAIMAN

www.peraturan.go.id
2018, No.556
FORMULIR IF – 02

KOP
NATIONAL PLANT PROTECTION ORGANIZATION (NPPO)
NEGARA ASAL

TECHNICAL INFORMATION FOR COMMODITY(S) PROPOSED EXPORTING TO
INDONESIA SUBMITTED TO INDONESIA AGRICULTURAL QUARANTINE
AGENCY

1. The NPPO (National Plant Protection Organization)
1.1. Country name
1.2. Address of the NPPO
2. Information of crop
2.1. Scientific name
: ........................................
2.2. Common name
: ........................................
2.3. Variety

: ........................................
2.4. Plant product proposed to be expected : (fruit, seed, leaf, setem, etc.)
3. Production Area
3.1. State, Region, Province, District, etc. :
3.2. Map of the Area (in detail)

:
3.3. General climantic condition
:
4. Cultivation Information
4.1. Internal legislation has been applied (e.g pest free area, control
measures/requirements, etc.)
4.2. Produced from area officialy certified as pest free by NPPO (described
in detail) :
4.3. Spesific pest management, surveillance programs and certification
schemes :
4.4. Harvesting methods :
5. Current pest status of crop
Category
Scientific
name
and
common
name
Classification on
(Class, Order,
Family)
Plant
part
affected
(leaves,
fruits,
flowers,
stem,
root,
etc.)
Distribution
Reference
Control
measures
Insects

www.peraturan.go.id
2018, No.556
Mites

Nematodes

Fungi

Bacteria

Phytoplasm

Viruses

Weeds

Other (if
any)

6. Packaging and storage
6.1. Packing methods:
6.2. Post harvest treatment(s):
6.3. Storage condition:
6.4. Transportation (domestic and international):
7. Export certification system (current phyntosanitary certification procedures,
e.g
Inspection, sampling methods, pest detection and identification.

.................date.............

NPPO Origin Country : ..........................

Signature: ..........................
www.peraturan.go.id