Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK dan OPTK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Perdagangan Perbatasan adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal di daerah perbatasan INDONESIA dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
4. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah semua organisme penganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Media Pembawa HPHK adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa HPHK.
6. Media Pembawa OPTK adalah tumbuhan dan bagian- bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK.
7. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditetapkan pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
10. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
11. Kartu Identitas Lintas Batas atau Nama Lain yang Sejenis yang selanjutnya disebut Identitas Pelintas Batas adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang
membawahi PPLB yang diberikan kepada Pelintas Batas.
12. Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
