Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
2. Benih Bina adalah Benih dari varietas unggul tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
3. Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan Benih.
4. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan Sertifikat Benih.
5. Peredaran Benih adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dan/atau pemasaran Benih.
6. Benih Varietas Lokal adalah Benih yang diproduksi dari Varietas Lokal.
7. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah,
biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
8. Varietas Lokal adalah Varietas tanaman yang telah beradaptasi dan berkembang pada lokasi tertentu.
9. Pendaftaran Varietas Lokal adalah serangkaian kegiatan mendaftarkan suatu Varietas Lokal untuk kepentingan produksi, sertifikasi dan Peredaran Benih.
10. Benih Inti (Nucleus Seed) yang selanjutnya disebut NS adalah Benih awal yang penyediaanya berdasarkan penelitian, pemuliaan, dan perakitan.
11. Benih Penjenis (Breeder Seed) yang selanjutnya disebut BS adalah Benih yang diproduksi dari NS.
12. Benih Dasar (Foundation Seed) yang selanjutnya disebut BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD.
13. Benih Pokok (Stock Seed) yang selanjutnya disebut BP adalah keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP.
14. Benih Pokok-1 (Stock Seed-1) yang selanjutnya disebut BP1 adalah keturunan pertama dari BP yang memenuhi standar mutu kelas BP1.
15. Benih Pokok-2 (Stock Seed-2) yang selanjutnya disebut BP2 adalah keturunan pertama dari BP1 yang memenuhi standar mutu kelas BP2.
16. Benih Sebar (Extension Seed) yang selanjutnya disebut BR adalah keturunan pertama dari BP2, BP1, BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR.
17. Benih Sebar-1 (Extension Seed-1) yang selanjutnya disebut BR1 adalah keturunan pertama dari BR yang memenuhi standar mutu kelas BR1.
18. Benih Sebar-2 (Extension Seed-2) yang selanjutnya disebut BR2 adalah keturunan pertama dari BR1 yang memenuhi standar mutu kelas BR2.
19. Benih Sebar-3 (Extension Seed-3) yang selanjutnya disebut BR3 adalah keturunan pertama dari BR2 yang memenuhi standar mutu kelas BR3.
20. Benih Sebar-4 (Extension Seed-4) yang selanjutnya disebut BR4 adalah keturunan pertama dari BR3 yang memenuhi standar mutu kelas BR4.
21. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi Benih, yang meliputi BS, BD, dan BP.
22. Benih Hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua atau lebih tetua pembentuknya (galur induk/inbrida homozygot).
23. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
24. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel reproduksi.
25. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui penyerbukan.
26. Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok Benih yang disertifikasi.
27. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah proses yang menjamin bahwa sistem manajemen diterapkan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu.
28. Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penilai kesesuaian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan sertifikasi.
29. Label adalah keterangan tertulis dalam bentuk cetakan tentang identitas, mutu Benih, dan masa akhir edar Benih.
30. Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis Benih yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis, dan/atau kesehatan Benih.
31. Produsen Benih adalah perseorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah yang melakukan proses Produksi Benih.
32. Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah yang melakukan penyaluran Benih.
33. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan atau hijauan pakan ternak.
34. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan atau hijauan pakan ternak di kabupaten/kota.
35. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan dan Sertifikasi Benih.
