Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-ot-140-10-2014 Tahun 2014 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan.OT.140/7/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
