Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN PERBANYAKAN SUMBER BENIH TEH

PERMENTAN No. 11-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan
dan pengembangan pembangunan kebun perbanyakan sumber benih teh.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PERMENTAN/OT.140/1/2013
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN
PERBANYAKAN SUMBER BENIH TEH
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN
PERBANYAKAN SUMBER BENIH TEH
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanaman teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze) termasuk dalam famili
Theaceae dengan genus
Camellia (Eden, 1976). Dalam spesies teh
(Camellia sinensis) dikenal beberapa varietas penting yaitu varietas
Cina (Camellia sinensis var. sinensis), Assam (Camellia sinensis var.
assamica), Cambodia, dan hibrida-hibridanya berupa klon anjuran
(Yati, 2000). Teh Assam memiliki pertumbuhan vegetatif yang cepat,
apabila
tidak
dilakukan
pemangkasan
maka
tinggi
tanaman
mencapai 10 – 20 m (Eden, 1976), jumlah produksi dan mutu hasil
tinggi sehingga budidaya tanaman teh di Indonesia 99 % merupakan
teh Assam (Setyamidjaja, 2000).
Teh merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memegang
peranan cukup penting dalam perekonomian Indonesia yaitu sebagai
sumber
pendapatan
dan
devisa,
penyedia
lapangan
kerja
bagi
masyarakat, dan pengembangan wilayah. Pada tahun 2010, komoditi
teh telah menyumbang devisa negara sebesar US 178.548.000 dan
telah
menyerap
tenaga
kerja
sebanyak
99.838
tenaga
kerja
(Direktorat Jenderal Perkebunan, 2011).
Produksi tanaman teh di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung
menurun. Pada tahun 2010 luas areal tanaman teh mencapai
124.573 ha dengan total produksi daun teh kering 150.342 ton. Dari
total areal tersebut, yang diusahakan dalam bentuk Perkebunan
Rakyat (PR) seluas 56.264 ha, Perkebunan Besar Negara (PBN)
40.158 ha dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) 28.151 ha. Tingkat
produktivitas daun teh kering di Indonesia saat ini hanya 1.516
kg/hektar/tahun, jauh lebih rendah dari produktivitas potensial
yaitu
2.000
kg/hektar/tahun.
Kondisi
tersebut
antara
lain
disebabkan
karena
sebagian
besar
areal
tanaman
teh
belum
menggunakan
benih
unggul,
umurnya
sudah
tua/rusak/tidak
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
menghasilkan, populasi per hektar tidak penuh dan pemeliharaan
tanaman teh oleh petani kurang intensif.
Peningkatan luas areal dan produksi tanaman teh di Indonesia dapat
dilakukan melalui kegiatan perluasan, rehabilitasi, peremajaan dan
intensifikasi
tanaman
teh.
Tahun
2010-2014
pemerintah
akan
melakukan rehabilitasi terhadap 5.250 ha kebun teh dengan jumlah
kebutuhan benih ± 28.875.000 benih. Selain itu pada tahun 2012-
2014 luas areal perkebunan teh akan mengalami peningkatan seluas
12.411 ha dengan demikian, kebutuhan benih yang diperlukan ±
136.521.000 benih (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2011). Kegiatan
ini menyebabkan kebutuhan benih unggul teh akan mengalami
peningkatan.
Di lain pihak sumber benih yang telah ditetapkan
masih sangat terbatas, sampai tahun 2011 sumber benih teh resmi
baru dimiliki oleh Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung
yang
ditetapkan
berdasarkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
Perkebunan Nomor 26/Kpts/SR.120/1/2012. Kebun benih PPTK
Gambung mampu menghasilkan sebanyak 36.252.000 entres per
tahun. Jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan benih
untuk pengembangan komoditi teh.
Kekurangan kebutuhan benih teh tersebut dapat dipenuhi dengan
membangun kebun benih baru di daerah sentra pengembangan teh,
yang mampu menghasilkan benih unggul dan terjaga kemurniannya.
Agar pembangunan kebun sumber benih teh dapat dilaksanakan
secara benar, maka perlu disusun Pedoman Teknis Pembangunan
Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh sebagai acuan.
B.Maksud dan Tujuan
Maksud
penyusunan
Pedoman
ini
yaitu
sebagai
acuan
bagi
produsen benih teh, petugas lapangan dan instansi terkait dalam
membangun kebun perbanyakan sumber benih teh yang benar,
dengan
tujuan
agar
terwujud
sumber
benih
teh
yang
mampu
menghasilkan benih secara enam tepat yaitu tepat jumlah, mutu,
jenis, lokasi, waktu dan harga.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
1. Persyaratan Kebun Perbanyakan.
2. Tahapan Pembangunan Kebun Perbanyakan.
3. Produksi Benih.
4. Prosedur Penetapan Kebun Perbanyakan Sumber Benih.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
D.Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk
memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman.
2. Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang dilepas oleh
Menteri Pertanian yang produksi dan peredarannya diawasi.
3.Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies
yang
ditandai
oleh
bentuk
tanaman,
pertumbuhan
tanaman,
daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi
genotipe
yang
dapat
membedakan
dari
jenis
atau
spesies
yang
sama
oleh
sekurang-kurangnya
satu
sifat
yang
menentukan
dan
apabila
diperbanyak
tidak
mengalami
perubahan.
4. Sumber
Benih adalah
tempat dimana suatu
kelompok
benih
diproduksi.
5. Centering
adalah
pemenggalan
bagian
atas
tanaman
utama
dengan menyisakan 5 -6 ruas daun/cabang.
6. Tipping adalah membuang pucuk peko.
II. PERSYARATAN KEBUN PERBANYAKAN
A. Tanah, Iklim dan Lokasi
Persyaratan untuk pembangunan kebun perbanyakan sumber benih
teh secara umum hampir sama dengan persyaratan penanaman teh
untuk kebun produksi.
1. Tanah
Tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tanah subur, gembur dan mengandung bahan organik yang
cukup (minimal 8%). Jenis tanah yang cocok untuk kebun
perbanyakan sumber benih teh yaitu tanah Andosol (vulkanis
muda) dan Latosol (PPTK, 2006).
b. lapisan olah cukup tebal, tidak terdapat lapisan cadas (pejal)
yang sulit ditembus akar.
c. mudah meresapkan air (permeable) dan drainase baik.
d. tinggi tempat minimal 800 m dpl.
e. kemasaman (pH) tanah < 6 (pH optimal untuk tanaman teh
4,5-5,6).
f. kemiringan lahan < 35% (rata, landai).
2. Iklim
Persyaratan iklim sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. curah hujan yang diperlukan cukup tinggi dan merata sepanjang
tahun, yaitu minimal 2000 mm/tahun.
b. bulan kering (curah hujan kurang dari 60 mm/bulan)
tidak
boleh terjadi selama 2 bulan berturut-turut.
c. suhu udara yang sesuai tanaman teh berkisar antara 13 -250C.
Pertumbuhan tanaman teh akan terhenti jika suhu udara di
bawah 130C atau di atas 300C dan kelembaban udara kurang
dari 70%.
d. lama penyinaran matahari minimal 6 jam/hari.
e. angin yang berasal dari dataran rendah dan angin yang bertiup
kencang harus dicegah karena seringkali berpengaruh buruk
terhadap pertumbuhan teh. Angin dapat pula mempengaruhi
kelembaban udara serta berpengaruh pula terhadap penyebaran
hama dan penyakit. Cara pencegahannya antara lain dengan
menanam pohon penahan angin sepanjang batas atau sisi-sisi
kebun yang biasa dilalui angin.
3. Lokasi
Syarat-syarat lokasi sebagai berikut:
a. lokasi
berada
di
daerah
pengembangan
yang
memiliki
persyaratan tanah dan iklim seperti pada point A dan point B.
b. status kepemilikan tanah harus jelas dan bersertifikat.
c. bukan termasuk daerah endemik hama dan penyakit tanaman
teh.
d. dekat dengan jalan agar mudah melakukan pengangkutan dan
pengawasan.
B. Bahan Tanam
Perbanyakan teh pada awalnya dilakukan dengan menggunakan biji.
Perbanyakan teh secara vegetatif dengan setek satu daun dilakukan
pertama kali pada tahun 1970. Penyediaan bahan tanaman yang
berasal dari setek telah demikian popular, karena merupakan cara
yang paling cepat untuk memenuhi kebutuhan bahan tanam (benih)
dalam jumlah banyak dan waktu tertentu (Setyamidjaja, 2000).
Kebun perbanyakan harus menggunakan bahan tanam setek agar
benih yang dihasilkan memiliki sifat unggul sama dengan sifat pohon
induknya. Hartman dan Kester (1983) menyarankan
agar pohon
induk sebaiknya bebas dari hama dan penyakit, kuat, tumbuh
normal serta jelas identitasnya.
Perbanyakan tanaman teh secara vegetatif berupa setek mempunyai
keunggulan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
1. Benih tanaman teh dapat berasal dari setek satu daun (Gambar
1B),
sehingga
penyediaan
bahan
tanam
yang
banyak
dapat
diantisipasi dan diperhitungkan.
2. Benih mempunyai sifat yang sama dengan sifat induknya.
3. Potensi
hasil,
kualitas,
dan
ketahanan
terhadap
hama
dan
penyakit terjamin.
4. Keragaman genetik sempit.
5. Toleran terhadap perubahan lingkungan.
6. Tanaman seragam sehingga mudah dalam mengelolanya.
Bahan tanam yang dipilih harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Klon unggul yang sudah dilepas oleh Menteri Pertanian (Format-
1).
2. Dikelola dalam bentuk kebun perbanyakan (Gambar 1A).
3. Asal usul klon yang digunakan jelas (deskripsi klon) dan murni.
4. Diambil 4 bulan setelah pangkas bersih.
(A)
(B)
Gambar 1. Kebun Perbanyakan Teh (A),
Setek Satu Daun (B)
III. TAHAPAN PEMBANGUNAN KEBUN PERBANYAKAN
A.Persiapan Lapangan
1. Persiapan Lahan
Persiapan lahan untuk tanaman teh sebagai berikut:
a. survei dan pemetaan tanah;
b. pembongkaran pohon dan tunggul;
c. pembersihan lahan dari gulma;
d. pengolahan tanah sampai bersih, rata dan gembur;
e. pembuatan jalan dan saluran drainase.
2.Pengolahan Tanah
Pengolahan tanah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. tanah diolah sampai kedalaman 60 cm, bersih dari sisa-sisa
akar dan kayu-kayuan;
b. pembuatan saluran drainase;
c. permukaan tanah yang siap ditanami harus rata;
d. jangka waktu antara persiapan lahan dengan waktu penanaman
kurang lebih 2-3 bulan agar aerasi tanahnya baik.
3. Perancangan/Design Kebun
Sebelum
penanaman
sebaiknya
dilakukan
perancangan
atau
design kebun yang ideal. Untuk kebun perbanyakan sebaiknya
setiap klon disusun dalam blok-blok tersendiri, sehingga dapat
menghindari
kesalahan
dalam
pengambilan
setek
dan
untuk
menjaga kemurnian klon.
Blok dibuat dengan ukuran 50 x 50 m dengan jarak tanam 120 x
80 cm serta lubang tanam dibuat dengan ukuran 20 x 20 x 40 cm.
Dalam setiap blok akan berisi ± 2.510 perdu teh. Antar blok dibuat
jarak dengan ukuran 1,5 m (Gambar 2).
Blok I Klon A
Blok II Klon B
Blok III Klon C
♣ ♣ ♣ ♣

♣ ♣ ♣ ♣

♣ ♣ ♣ ♣

♣ ♣ ♣ ♣

♣ ♣ ♣ ♣

♣ ♣ ♣ ♣

Dst
1,5 m
♠ ♠ ♠ ♠

♠ ♠ ♠ ♠

♠ ♠ ♠ ♠

♠ ♠ ♠ ♠

♠ ♠ ♠ ♠

♠ ♠ ♠ ♠

Dst
1,5 m
♦ ♦ ♦ ♦

♦ ♦ ♦ ♦

♦ ♦ ♦ ♦

♦ ♦ ♦ ♦

♦ ♦ ♦ ♦

♦ ♦ ♦ ♦

Dst
1.5 m
Sumber: Pusat Penelitian Teh dan Kina
Gambar 2. Perancangan/Design Kebun Perbanyakan Sumber
Benih Setek Teh
B. Persiapan Bahan Tanam
1. Tahapan Penyediaan Bahan Tanam
Tahapan penyediaan bahan tanam asal setek sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. Persemaian
1) Waktu Persemaian
Untuk
menunjang
ketepatan
waktu
penanaman
benih
tanaman di kebun, persemaian benih setek dilaksanakan ±
satu tahun sebelumnya.
2) Pemilihan Lokasi
Syarat-syarat lokasi persemaian sebagai berikut:
a) lokasi dipilih yang terbuka, drainase tanah baik dan tidak
becek;
b) sebaiknya topografi melandai ke timur, agar mendapat
sinar matahari pagi;
c) dekat dengan sumber air;
d) dekat
dengan
sumber
tanah
pengisi
kantong
plastik
bening (polybag);
e) dekat
dengan
jalan
agar
mudah
melakukan
pengangkutan dan pengawasan.
3) Pembuatan Naungan
Cara pembuatan naungan kolektif sebagai berikut:
a) bangunan naungan kolektif dibuat dengan ukuran tinggi
2 m di atas permukaan tanah dan luasnya tergantung
kebutuhan (Gambar 3);
b) tiang ditancapkan dengan jarak 2,5 x 3 m. Tiang-tiang
berbaris kearah timur-barat;
c) atap dibuat dari bahan sesuai dengan keadaan setempat
(paranet 70 %, anyaman bambu dan lain-lain), dengan
sinar matahari masuk 25-30%;
d) dinding samping bagian bawah setinggi 75 cm ditutup
rapat dengan bilik bambu atau bahan lain, sedangkan
bagian atasnya ditutup dengan bambu;
e) bangunan
diharapkan
dapat
dipergunakan
sampai
tahun atau 2 kali periode persemaian dengan beberapa
perbaikan seperlunya.
Gambar 3. Naungan kolektif
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
4) Pembuatan bedengan
Cara pembuatan bedengan sebagai berikut:
a) bedengan dibuat dengan ukuran lebar 1 m dan panjang
tergantung keadaan maksimal 15 m;
b) jarak antara bedengan yang satu dengan yang lain 60 cm.
Antar
bedengan
dibuat
parit
untuk
pembuangan
air
sedalam 5-10 cm;
c) lantai bedengan lebih dahulu digemburkan dengan garpu,
kemudian diratakan;
d) selokan dibuat sekeliling bangunan persemaian sedalam
60 cm dengan lebar 40 cm, guna membantu pembuangan
air hujan dan menjamin drainase agar tetap baik.
5) Pengisian dan penyusunan polybag
Langkah-langkah pengisian polybag sebagai berikut:
a) siapkan polybag dengan ukuran 25 x 12 cm dengan
ketebalan 0,04 mm. Kantong plastik diberi lubang 10
buah (kiri-kanan) dengan diameter 1 cm pada ke dua
belah sisi agak ke bawah. Pada bagian sudut bawah
digunting
agar
berlubang.
Jenis
plastik
yang
dipergunakan
yaitu
jenis
polyethylene
(PE)
berwarna
bening (Gambar 4).
Gambar 4. Polybag dengan ukuran 25 x 12 cm
b) siapkan
media
tanah
yang
telah
di
campur
dengan
pupuk,
fungisida,
fumigan
dan
tawas
dengan
dosis
sebagai berikut:
Tabel 1. Dosis Media Tanah
Bahan campuran
Dosis/m3 tanah
Keteranga
n
Topsoil
(lapisan
atas)
Subsoil
(lapisan
bawah)
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Mankozeb/Vandoze
p (g)*
Tawas (g)
SP-36 (g)
-
KCl/ZK (g)
300/500
-
Vapam/Trimaton
(ml)*
250/200
250/200
Fumigan
Dazomet (g)
Fumigan
Keterangan: * Dapat dipergunakan salah satu
Sumber : PPTK, 2006
Sebelum diisikan ke dalam polybag, tanah harus selalu
tertutup.
Tanah
pengisi
polybag
keadaannya
harus
lembab, tidak boleh terlalu kering atau basah (becek).
c) Topsoil diisikan 2/3 bagian pada bagian bawah polybag,
sedangkan subsoil 1/3 bagian pada bagian atas polybag.
Pengisian tanah tidak boleh terlalu padat.
d) Polybag disusun di bedengan dengan rapi dan berbaris
tegak.
Bedengan
perlu
disungkup
dengan
lembaran
plastik, dengan terlebih dahulu dibuat rangka sungkup
dari
belahan
bambu
dan
tali
rafia.
Bentuk
rangka
sungkup berupa setengah lingkaran atau bentuk atap
rumah.
Tinggi
puncak
rangka
sungkup
cm
dari
permukaan
polybag,
ukuran
plastik
sungkup
yang
digunakan yaitu lebar 2 m dan tebal 0,08 mm (Gambar
5).
e) Tiap 1m2 luas bangunan bedengan dapat memuat benih
196 polybag. Luas bangunan efektif termasuk jalan dan
selokan 70%. Oleh karena itu apabila akan dibuat benih
sebanyak 700.000 polybag, maka luas bangunan yang
diperlukan yaitu 1 ha.
Gambar 5. Penampilan polybag yang tersusun di
bedengan (A) rangka sungkup (B) dan sungkup plastik (C)
A
C
B
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
b. Penanganan benih berupa setek satu daun
Setelah benih teh sampai di lokasi persemaian, hal-hal yang
harus dilakukan sebagai berikut:
1) Siapkan
dua
buah
ember
besar/baskom
yang
masing-
masing berisi air bersih dan larutan Zat Pengatur Tumbuh.
2) Setelah
benih
berupa
setek
satu
daun
tiba,
segera
dicelupkan ke dalam ember pertama yang berisi air bersih,
kemudian dicelupkan ke ember kedua yang berisi larutan
Zat Pengatur Tumbuh selama 1 menit (Gambar 6).
3) Setelah itu benih siap dibawa ke bedengan untuk ditanam.
Gambar 6. Penanganan benih setelah tiba di lokasi pembibitan
c. Penanaman setek satu daun
Sehari sebelum ditanami, polybag yang telah diatur dalam
bedengan disiram dengan air bersih sampai cukup basah.
Kemudian
setek
ditanam
ke
dalam
polybag
dengan
cara
sebagai berikut:
1) Setek ditanam dengan menancapkan tangkainya ke dalam
tanah di polybag dengan daun menghadap ke arah tangan.
Arah daun harus condong ke atas dan tidak boleh saling
menutupi satu sama lain. Tanah disekitar tangkai setek
ditekan agar setek cukup kokoh (Gambar 7).
2) Setelah setek ditanam, kemudian disiram dengan air bersih
dan dijaga agar tangkai setek tidak goyah.
3) Bedengan segera ditutup dengan sungkup plastik yang telah
disediakan (Gambar 7).
4) Sungkup
plastik
ditutup
selama
3-4
bulan
tergantung
pertumbuhan, hanya dibuka jika perlu pemeliharaan dan
segera ditutup kembali.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Gambar 7. Proses penanaman setek teh di persemaian
d. Pemeliharaan
Agar
pertumbuhan
benih
teh
baik,
maka
diperlukan
pemeliharaan sebagai berikut:
1) Sungkup plastik harus rapat, tidak boleh bocor. Genangan
air di atas sungkup plastik harus dibuang.
2) Saluran
air
di
antara
bedengan
harus
dipelihara
agar
drainase tetap baik.
3) Tanah dalam polybag harus selalu lembab. Penyiraman
dapat dilakukan sesuai dengan hasil pengecekan (kondisi
tanah). Air untuk penyiraman harus diusahakan air bersih.
Alat penyiraman yang dipergunakan yaitu embrat (gembor)
yang berlubang kecil agar semprotannya halus.
4) Sinar
matahari
yang
masuk
ke
dalam
persemaian
diusahakan hanya 25-30% untuk periode 3-4 bulan setelah
tanam, dengan mengatur kerapatan naungan.
5) Pembukaan sungkup plastik yang pertama dapat dilakukan
setelah setek berakar (3-4 bulan) dan pertumbuhan tunas
sudah merata dengan ketinggian ± 15 cm. Pembukaan
sungkup
harus
dilakukan
secara
bertahap
dan
diikuti
dengan
penjarangan
atap
naungan.
Tahap
pertama,
sungkup dibuka 2 jam setiap hari mulai pukul 7-9 pagi,
selama
minggu.
Tahap
kedua
dan
selanjutnya
lama
pembukaan ditingkatkan setiap 2 minggu dari 4 jam, 6 jam,
8 jam dan 12 jam sampai tanpa sungkup. Apabila turun
hujan, sungkup bedengan harus segera ditutup kembali.
6) Rumput-rumputan,
lumut
dan
bunga
yang
tumbuh
disekitar
setek
harus
dibuang/dibersihkan.
Waktu
penyiangan tergantung keadaan sekitar setek.
7) Setelah
sungkup
dibuka,
benih
setek
perlu
disemprot
melalui daun setiap minggu dengan pupuk daun lengkap
terutama yang mengandung Zn. Setelah umur 5-6 bulan
pemupukan dapat diselingi dengan larutan urea, dimulai
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
dengan konsentrasi 0,5%, dinaikkan 1% sampai 2% dengan
giliran 14 hari sekali. Penyemprotan dengan larutan urea
harus hati-hati, karena apabila konsentrasi lebih dari 2%
daun
akan
menjadi
kering,
demikian
pula
apabila
penyemprotan
dilakukan
pada
cuaca
terlalu
panas.
Pemupukan tambahan dilakukan dengan pupuk T-50 yaitu
pupuk campuran antara ZA, Amophos dan ZK/KCl dengan
perbandingan
15:20:15.
Dosis
30-50
g
pupuk
T-50
dilarutkan dalam 5 liter air untuk 100 polybag dengan
giliran pemupukan 2 minggu sekali. Larutan disiramkan
dengan
embrat/gembor,
kemudian
diikuti
pembilasan
dengan air bersih untuk mencuci pupuk yang melekat pada
helaian daun, karena dapat menimbulkan gejala terbakar.
8) Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Hama
ulat
dan
kutu
disemprot
dengan
insektisida
yang
mengandung
bahan
aktif
Fention,
Permetrin,
Karbaril,
Metomil
dengan
konsentrasi
0,1-0,2%
atau
Sumicidin
dengan konsentrasi 0,05%. Tungau dikendalikan dengan
akarisida Omite atau Morocide dengan konsentrasi 0,1%.
Jika terjadi serangan penyakit misalnya cacar daun (blister
blight) atau cendawan busuk tangkai dan busuk daun dapat
dikendalikan
dengan
Mankozeb
atau
Benlate
dengan
konsentrasi 0,1-0,15%.
e. Seleksi benih asal setek satu daun
Setelah umur 6-7 bulan benih tanaman yang tumbuh sehat
dipilih dan dipisahkan dari yang kurang sehat dengan kriteria
tinggi
minimal
cm.
Benih
yang
tidak
sesuai
kriteria
disatukan dalam bedengan terpisah dan diperlakukan secara
khusus, selanjutnya disungkup kembali 1-1,5 bulan untuk
memacu pertumbuhan tunas.
f. Penyesuaian dengan udara luar (adaptasi)
Benih yang baik mulai umur 6-7 bulan dilakukan adaptasi
terhadap
sinar
matahari
dengan
cara
membuka
naungan
kolektif secara bertahap.
g. Benih siap tanam
Kriteria benih teh siap tanam sebagai dasar penentuan mutu
benih sebagai berikut:
1) Umur benih minimal 8 bulan.
2) Tinggi benih minimal 30 cm, dengan jumlah daun minimal 5
helai.
3) Kenampakan visual benih tumbuh sehat, kekar dan berdaun
normal (jagur).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
4) Sistem perakaran cukup baik, terdapat akar tunggang semu
minimal 2 buah dan tidak ada pembengkakan kalus.
5) Telah mengalami adaptasi terhadap sinar matahari langsung
minimal 1 bulan.
2. Tahapan Penanaman Benih di Lapangan
Langkah-langkah dalam kegiatan penanaman sebagai berikut:
a. Pengajiran
Ajir dibuat dengan ukuran panjang 50 cm dan tebal 1 cm.
Lubang tanam dibuat tepat di tengah-tengah di antara dua ajir
dengan ukuran 20 x 20 x 40 cm. Lubang tanam dibuat 1-2
minggu sebelum penanaman.
b. Penanaman tanaman pelindung
Jenis tanaman pelindung sementara yang biasa digunakan
Crotalaria sp dan Tephrosia sp. Sedangkan untuk tanaman
pelindung ditanam 1 (satu) tahun sebelum penanaman.
c. Penanaman
Langkah-langkah penanaman sebagai berikut:
1) Polybag bagian bawah dan samping disobek sampai kedua
sobekan tersebut bertemu. Ujung polybag bagian bawah
ditarik ke atas sehingga bagian bawah polybag terbuka.
Kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanam.
2) Setelah tanah menutup bagian akar benih, polybag ditarik
keluar dari lubang tanam. Kemudian tanah disekitar benih
dipadatkan dengan tangan.
3) Tanah di sekitar lubang tanam diratakan agar tidak cekung
atau cembung.
Beberapa hal yang harus dilakukan pada waktu penanaman:
1) Lubang
tanam
diperiksa
terlebih
dahulu,
jika
tertutup
kembali atau menjadi dangkal oleh tanah, maka harus digali
kembali.
2) Untuk memacu pertumbuhan tanaman perlu diberi pupuk
dasar yang terdiri dari 11 g Urea + 5 g SP-36 + 5 g KCl untuk
setiap lubang. Pupuk dicampurkan dengan tanah galian
lubang kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanam pada
waktu penanaman.
d. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh
sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
1) Penyiangan
Penyiangan secara manual dilakukan 1,5 – 2 bulan sekali,
sampai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) berumur 2
tahun,
dengan menggunakan parang. Penyiangan secara
kimiawi dilakukan dengan menggunakan glyphosate pada
umur TBM lebih dari 1 tahun.
2) Pembuatan rorak
Rorak berfungsi untuk memperbaiki aerasi tanah. Rorak
dibuat
secara
selang-seling
(zig-zag)
antara
2-3
baris
tanaman dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm dan
dalam 60 cm. Rorak dipelihara dengan cara mengeluarkan
tanah yang menutupinya. Kegiatan ini dilakukan minimal 3
kali dalam setahun.
3) Penyulaman
Penyulaman dimulai 2-4 bulan setelah penanaman sampai
dua
bulan
menjelang
musim
kemarau.
Penyulaman
dilakukan sampai tanaman berumur 2 (dua) tahun (selama
TBM).
Banyaknya
benih
sulaman
yang
diperlukan
pada
tahun
pertama
maksimal
10%
dan
pada
tahun
kedua
maksimal 5%.
4) Pembentukan bidang petik
Pembentukan bidang petik yaitu perlakuan kultur teknis
terhadap TBM untuk membentuk perdu dengan kerangka
percabangan yang ideal dan bidang petik yang luas, agar
dapat dihasilkan pucuk yang banyak dalam waktu relatif
cepat.
Pembentukan bidang petik dapat dilakukan dengan cara
pemenggalan (centering) sebagai berikut:
a) setelah
benih
berumur
4-6
bulan,
batang
utama
di
centering
setinggi
15-20
cm
dengan
meninggalkan
minimal 5 lembar daun. Apabila pada ketinggian tersebut
tidak ada daun maka centering dilakukan lebih tinggi lagi.
b) 6-9
bulan
setelah
centering
dan
cabang
baru
telah
tumbuh setinggi 50-60 cm serta terdapat cabang yang
tumbuh
kuat
ke
atas,
maka
perlu
dipotong
pada
ketinggian
cm
untuk
memacu
pertumbuhan
ke
samping/melebar.
c) 3-6
bulan
kemudian,
jika
percabangan
baru
telah
tumbuh
mencapai
ketinggian
60-70
cm,
dilakukan
pemangkasan selektif/bagi cabang setinggi 45 cm. Tunas-
tunas
yang
tumbuh
setelah
pemangkasan
selektif
dibiarkan selama 3-6 bulan, kemudian dijendang (tipping)
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
pada ketinggian 60-65 cm atau 15-20 cm dari bidang
pangkas.
5) Pemupukan
Pelaksanaan pemupukan harus tepat jenis, dosis, cara dan
waktu. Cara pemupukan yang tepat ialah meletakan pupuk
pada daerah perakaran yang aktif yaitu pada jarak 30-40 cm
dari perdu teh dengan kedalaman tanah 10-15 cm.
Dosis
pemupukan untuk TBM dan Tanaman Menghasilkan (TM)
terdapat pada Tabel 2 dan 3.
Tabel 2. Dosis pupuk untuk Tanaman Belum Menghasilkan
(TBM)*
Kadar
bahan
organik
topsoil
Umur
sejak
ditanam
Andosol / Regosol
(kg/ha/th)
Latosol (kg/ha/th)
N
P2O5
K2O
Mg
O
N
P2O5
K2O
Mg
O
< 5 %
Tahun 1
-
-
Tahun 2
Tahun 3
5 – 8 %
Tahun 1
-
-
Tahun 2
Tahun 3
8 %
Tahun 1
-
-
Tahun 2
Tahun 3
Keterangan : *) Aplikasi 5-6 kali dalam setahun
**) Apabila ada kahat Mg
Sumber
: PPTK, 2006
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Tabel 3. Dosis pupuk untuk tanaman yang menghasilkan (TM)
Jenis Pupuk
Hara
Dosis
Optimal
(kg/ha/th)
Aplikasi
setahun
Urea, Za
N
250 - 350
3 – 4 kali
SP-36
P2O5
60 – 120*
15 – 40**
1 - 2 kali
1 - 2 kali
KCL, ZK
K2O
60 – 180
2- 3 kali
Kieserit
MgO
30 – 75
2 – 3 kali
Seng Sulfat
ZnO
5 - 10
7 – 10 kali
Keterangan : *) Untuk tanah Andosol/Regosol
**) Untuk tanah Latosol/Podzolik
Sumber : PPTK, 2006
Catatan:Untuk mendapatkan dosis pupuk yang tepat perlu
dilakukan analisa tanah dan daun.
6) Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman
Hama
a)
Helopeltis
antonii
pengendaliannya
dapat
dilakukan
dengan
4 cara yaitu: (1) kultur teknis dengan cara
melakukan pemetikan dengan daur petik kurang dari 7
(tujuh) hari, pemupukan berimbang, dengan unsur N
yang tidak terlalu banyak, pemangkasan diatur tidak
bertepatan waktu berkembangnya hama, (2) mekanis
dengan cara pemetikan daun teh yang terdapat telur
hama Helopeltis antonii (ditemukan pada internodus), (3)
hayati dengan menggunakan beberapa musuh alami
antara lain Hierodulla sp dan Tenodera sp, dan (4)
kimiawi
dengan
menggunakan
insektisida
yang
diizinkan untuk dipakai di kebun teh.
b)
Ulat jengkal (Hyposidra talaca, Ectropis bhurmitra, Biston
suppressaria) dapat dikendalikan dengan
3 cara yaitu:
(1)
kultur teknis dengan cara membersihkan serasah
dan
gulma
di
bawah
perdu
teh
serta
melakukan
pemupukan
yang
berimbang
(NPKMg),
(2)
mekanis
dengan cara mengambil kepompong di bawah perdu
kemudian dimusnahkan dan (3) kimiawi dengan cara
penyemprotan dengan insektisida.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
c)
Ulat
penggulung
daun
(Homona
cofferaria)
pengendaliannya ada 3 cara yaitu: (1) mekanis dengan
cara melakukan pemetikan daun yang terserang dan
mengambil telur yang ada pada daun teh, (2) hayati
dengan
menggunakan
musuh
alami
antara
lain
Macrohomonae sp, Elasmus homonae, jamur penyebab
Wilt disease dan bakteria dan (3) kimiawi dengan cara
menggunakan
insektisida
yang
diizinkan
untuk
mengendalikan hama ulat penggulung daun.
d)
Ulat
penggulung
pucuk
(Cydia
leucostoma)
pengendaliannya terbagi atas 3 cara yaitu: (1) mekanis
dengan cara melakukan pemetikan pucuk daun teh
yang terserang dan pengambilan kelompok telur, (2)
hayati dengan menggunakan beberapa musuh alami
seperti
Apanteles
sp
dan
(3)
kimiawi
dengan
menggunakan
beberapa
insektisida
yang
diizinkan
untuk digunakan guna mengendalikan hama tersebut.
e)
Ulat api (Setora nitens, Parasa lepida, Thosea sp) cara
pengendaliannya terdiri dari
yaitu: (1) mekanis
dengan
cara
melakukan
pengumpulan
kepompong
dengan tangan, (2) hayati dengan menggunakan parasit
Rogas sp, Wilt disease yang disebabkan oleh virus dan
(3)
kimiawi
dengan
menggunakan
insektisida
yang
diizinkan untuk mengendalikan hama ulat api.
f)
Tungau jingga (Brevipalpus phoenicis) pengendaliannya
dapat
dilakukan
dengan
cara
yaitu:
(1)
mekanis
dengan cara pemangkasan ringan atau berat perdu teh
yang diserang, pengendalian gulma yang merupakan
inang dan tungau dan pemupukan yang berimbang
dengan tidak memberikan unsur nitrogen lebih banyak,
(2)
hayati
dengan
menggunakan
predator
seperti
Amblyseius sp. Dan (3) kimiawi dengan menggunakan
beberapa
insektisida
yang
diizinkan
untuk
mengendalikan hama Tungau jingga.
Penyakit
a)
Penyakit cacar daun teh (Blister blight) pengendaliannya
terbagi atas 2 yaitu: (1) kultur teknik dengan cara
memangkas
yang
sejajar
dengan
permukaan
tanah
dahan
atau
ranting
pohon
pelindung
yang
terlalu
rimbun dan (2) Kimiawi/pestisida dengan menggunakan
penyemprotan
fungisida
sistemik
seperti
tridemorf,
bitertanol
dan
benomyl
diberikan
dengan
dosis
cc/ha tridemorf setiap dua kali pemetikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
b)
Penyakit busuk daun dapat dikendalikan dengan cara
kimiawi yaitu setek yang akan ditanam dicelupkan ke
dalam larutan fungisida carbamat dengan konsentrasi
0,2 % formulasi dan gunakan fungisida benomyl dengan
konsentrasi
0,2
%
disemprotkan
ke
dalam
tanah
persemaian setelah stek ditanam.
c)
Penyakit mati ujung pada bidang petik pengendaliannya
dapat
dilakukan
dengan
cara
kultur
teknis
yaitu
melakukan
pemupukan
tepat
waktu
dan
pemetikan
pucuk dempok, penyemprotan dengan fungsida tembaga
dosis 125 g tembaga per hektar.
d)
Penyakit akar merah anggur (Ganoderma pseudoferreum)
dan penyakit akar merah bata pengendaliannya dapat
dilakukan dengan 2 cara yaitu: (1) kultur teknis dengan
membongkar dan membakar tanaman-tanaman yang
telah diserang penyakit, termasuk pohon pelindung yang
terserang sampai ke akar-akarnya, menggali selokan
sedalam 6-100 cm dan diberi serbuk belerang pada
sekeliling blok yang terserang dan (2)
kimiawi yaitu
melakukan
fumigasi
dengan
methyl
Bromida
yaitu
mengalirkan Methyl Bromida melalui pipa plastik dosis
227g/10 m2, tanah disungkup selama 14 (empat belas)
hari dan kemudian 1 (satu) bulan setelah sungkup
dibuka tanah dapat ditanami teh, membuat saluran-
saluran
drainase
secukupnya
dan
tidak
menanam
pohon pelindung yang peka terhadap jamur akar.
e)
Penyakit
akar
hitam.
Pada
prinsipnya
pengendalian
penyakit
akar
hitam
sama
dengan
pengendalian
penyakit
akar
pada
umumnya,
yaitu
dengan
membersihkan sampah-sampah yang ada pada tempat
yang diserang kemudian dibakar.
IV.
PRODUKSI BENIH
A. Pengambilan dan Pembuatan Setek
Setelah tanaman teh dipelihara sampai berumur 2 tahun, dilakukan
pangkas bersih dengan tinggi pangkasan 50-60 cm. Ranting setek
mulai dapat diambil 4 bulan setelah pemangkasan dengan ciri siap
panen jika ranting tunas primer di bagian pangkal sudah terlihat
berwarna coklat (Gambar 9).
1. Pengambilan Ranting Setek
Cara pengambilan ranting setek atau benih setek prima sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. pilih ranting setek yang berada di 2/3 bagian tengah perdu.
b. ranting setek dipotong pada perbatasan warna coklat dan hijau
(15 cm) (Gambar 8).
c. pengambilan dilakukan secara selektif dan bertahap. Ranting
setek yang baik yaitu yang tumbuh sehat, tegar, mengarah ke
atas, dan berdaun mulus (tidak terdapat serangan hama dan
penyakit), berwarna hijau tua dan mengkilat.
d. setelah
diambil,
ranting
setek
segera
dimasukkan
dalam
kantong plastik berlabel dan diberi keterangan klon, untuk
menghindari terjadinya pencampuran klon.
e. pengambilan ranting setek dilakukan pada pagi (jam 07.00-
10.00) dan sore hari (jam 16.00 - 17.00).
Gambar 8. Cara Pengambilan Ranting setek
Gambar 9. Keragaan fisiologis ranting setek masak/siap panen
2. Pembuatan Benih Setek Satu Daun
Benih setek diambil dari ranting setek sepanjang ± 1 ruas dan
mempunyai
helai
daun.
Dalam
ranting
setek
dapat
menghasilkan 4-6 setek satu daun. Benih Setek yang dapat
dipakai yaitu bagian tengah ranting setek yang berwarna hijau
tua, sedangkan yang berwarna cokelat (bagian pangkal) dan yang
hijau muda (bagian ujung) tidak dipakai sebagai benih setek
(Gambar 10). Cara pemotongan setek sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. pemotongan benih setek dilakukan dengan pisau tajam, dengan
cara memotong tiap ruas dengan satu lembar daun sepanjang
0,5 cm di atas daun dan 4-5 cm di bawah ketiak daun dengan
kemiringan 450 (bagian lancip ke arah luar/atas daun).
b. setek yang telah dipotong ditampung di dalam ember yang
berisi air bersih, dan direndam dalam air, maksimal 30 menit.
c. setek sebaiknya segera ditanam di persemaian, tetapi apabila
akan dibawa ke tempat yang jauh dan memakan waktu lama,
sebaiknya dikemas dengan beberapa perlakuan.
Gambar 10. Pembuatan benih setek
B. Pengemasan dan Pengangkutan
1. Pengemasan Setek
Pengemasan setek dilakukan jika setek akan dikirim ke tempat
yang
jauh
(Gambar
11).
Beberapa
perlakukan
yang
harus
dilakukan untuk menjaga kesegaran setek dibedakan berdasarkan
lamanya waktu pengangkutan
Gambar 11. Setek yang siap digunakan/siap dikemas untuk dikirim
Untuk
lama
pengangkutan
1-2
hari,
perlakuan
pengemasan
sebagai berikut:
a. benih
setek
yang
baru
dipotong,
dan
telah
mengalami
pencelupan dalam larutan Zat Pengatur Tumbuh selama 1-2
menit kemudian dipilih dan disusun di dalam kantong plastik
yang lebih besar berukuran
50 x 25 cm, tebal 0,08 mm, tiap
kantong
dapat
berisi
1.500-2.000
setek
atau
dapat
juga
dikemas
dalam
keranjang
plastik
yang
telah
diberi
alas
lembaran plastik yang dilubangi (Gambar 12).
b. untuk menjaga kelembaban, kantong plastik diisi
25 g kapas
yang telah dibasahi.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
c. bagian atas kantong plastik tetap terbuka, dan pada saat
pengangkutan setiap kantong jangan sampai tertumpuk.
Untuk lama pengangkutan 5-7 hari, agar setek tidak rusak,
perlakuan pengemasan sebagai berikut:
a. setek yang baru dipotong dan memenuhi syarat, serta telah
mengalami pencelupan dengan Zat Pengatur Tumbuh, disusun
helai demi helai seperti menyusun daun sirih, lalu dimasukkan
ke dalam kantong plastik berukuran 20 x 30 cm, tebal 0,04
mm. Isi tiap kantong plastik 40-50 setek.
b. untuk mengatur kelembaban, kantong plastik diisi kapas 3-5 g.
Kantong kemudian diikat rapat dibagian ujungnya dengan
karet gelang atau dihechter.
c. kantong plastik kemudian disusun dalam peti berukuran 50 x
50 x 40 cm yang terbuat dari tripleks atau papan tipis. Tiap
peti berisi 3.000 setek.
Gambar 12. Benih teh yang telah dikemas dan siap dikirim
2. Pengangkutan
Untuk pengangkutan benih teh, hal-hal yang harus diperhatikan
yaitu:
a.truk
box
atau
transportasi
yang
digunakan
yaitu
yang
berpendingin (Gambar 13).
b.alasi truk box dengan pelepah pisang.
c. peti yang telah diisi benih teh, disusun bertingkat berselang-
seling (cascade).
d.selama dalam perjalanan dijaga kelembaban udara (80%) bila
perlu disiram.
Gambar 13. Transportasi pengangkutan benih teh
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
V. PROSEDUR PENETAPAN KEBUN PERBANYAKAN SUMBER BENIH
Untuk
penetapan
kebun
sumber
benih
perlu
ditempuh
tahapan
sebagai berikut:
A. Permohonan Penetapan Sumber Benih
1. Untuk penetapan kebun perbanyakan teh sebagai sumber benih,
maka pemilik (perorangan, kelompok tani, instansi pemerintah
atau
swasta)
yang
membangun
calon
kebun
sumber
benih
mengajukan
surat
permohonan
penilaian
kelayakan
kebun
sebagai Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh (Pemurnian
Kebun Perbanyakan Teh).
2. Surat
permohonan
dilengkapi
dengan
proposal,
ditujukan
kepada
Direktur Jenderal Perkebunan dan tembusan kepada
Kepala
Dinas
yang
membidangi
Perkebunan
Provinsi/Kabupaten.
3. Proposal berisi riwayat pembangunan kebun perbanyakan teh
yang meliputi (1) komposisi jenis klon yang ditanam, (2) sertifikat
mutu benih yang ditanam, (3) tata letak kebun benih, (4) riwayat
penanaman dan kondisi kebun (luas lahan, jumlah pohon, data
produksi, umur tanaman, keterangan kondisi serangan hama
dan penyakit utama, (5) status kepemilikan lahan calon kebun
sumber benih (Format-2).
4. Surat permohonan dikirimkan pada saat memulai pembangunan
kebun
dan
setelah
panen
ke-2.
Sehingga
dapat
dilakukan
pengawalan
pembangunan
kebun
perbanyakan
sejak
mulai
dibangun.
B. Proses Penilaian Calon Kebun Benih
Berdasarkan
permohonan
tersebut,
maka
dilakukan
penilaian
kelayakan calon Kebun Sumber Benih oleh Tim yang ditetapkan
Direktur Jenderal Perkebunan dengan keanggotaan yang terdiri dari
Direktorat
Jenderal
Perkebunan
(bagian
yang
menangani
perbenihan komoditi terkait), Balai Besar Perbenihan dan Proteksi
Tanaman Perkebunan (BBPPTP), Balit/Puslit terkait, dan Dinas
yang membidangi Perkebunan Provinsi/UPTD Perbenihan.
Proses penilaian kelayakan Calon Kebun Sumber Benih meliputi
aspek administrasi dan aspek teknis kemudian status kelayakan
calon Kebun Sumber Benih dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemurnian.
1. Penilaian Aspek Administrasi
Terdiri dari pemeriksaan dokumen pemohon berupa:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
a. izin usaha perbenihan (TRUP bagi usaha pembenihan kecil
atau IUPB bagi usaha pembenihan besar);
b. kelengkapan informasi riwayat calon Kebun Sumber Benih
(surat
keterangan
yang
memuat
asal
benih
tetua,
alat
prosesing dan pergudangan yang dimiliki);
c. sketsa peta lokasi, desain pertanaman, blok serta batas-batas
areal;
d. surat
pernyataan
dari
pemohon
yang
menyatakan
akan
memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Penilaian Aspek Teknis
Penilaian teknis bertujuan menilai kelayakan teknis calon Kebun
Benih di lapangan meliputi aspek kemurnian tanaman, kondisi
kesehatan tanaman, produktivitas tanaman, dan kesesuaian
persyaratan lokasi. Untuk penilaian ini langkah yang harus
dilakukan yaitu pemurnian calon Kebun Benih.
3. Pemurnian Kebun Benih
Tujuan utama kegiatan pemurnian yaitu melakukan identifikasi
tanaman calon Kebun Benih sesuai dengan jenis klon yang
ditanam menurut komposisi yang dipilih sebagaimana jenis-jenis
yang dianjurkan. Tingkat kemurnian Kebun Benih 100% terdiri
atas jenis-jenis klon anjuran yang dipilih.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidakmurnian klon
pada areal calon kebun benih antara lain (1) ketidaktelitian saat
pengambilan dan pengemasan setek yang digunakan sebagai
bahan pembenihan,
(2)
kesalahan pelabelan benih,
dan (3)
kesalahan penanaman. Oleh karena itu pemurnian Kebun Benih
dilakukan
sedini
mungkin
sehingga
apabila
teridentifikasi
tanaman palsu (off-type) harus segera dilakukan perbaikan.
Tanaman teh yang tidak sesuai dengan klon yang dianjurkan
harus dihilangkan/dibongkar dan diganti dengan klon anjuran.
4. Penyusunan Berita Acara Hasil Pemurnian
Setelah
proses
pemurnian
calon
Kebun
Benih
selesai
dilaksanakan oleh Tim kemudian disusun Berita Acara Hasil
Pemurnian yang ditandatangani oleh anggota Tim. Berita Acara
merekomendasikan
status
calon
kebun
benih
layak/tidak
layaknya sebagai kebun sumber benih disertai saran-saran yang
harus ditindaklanjuti. (Format-3).
C. Penerbitan Keputusan Penetapan Kebun Sumber Benih
Calon Kebun Benih yang dinyatakan layak akan ditindaklanjuti
dengan penetapan sebagai kebun sumber benih. Penetapan Kebun
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Perbanyakan
Sumber
Benih
Teh
dengan
Keputusan
Direktur
Jenderal Perkebunan.
D. Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih
Untuk menjamin kelayakan sumber benih perlu dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) kali setiap tahun, yang dilaksanakan oleh Tim
yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan
evaluasi Kebun Benih yaitu Direktorat Jenderal Perkebunan dengan
melibatkan Pengawas Benih Tanaman pada Balai Besar Perbenihan
dan Proteksi Tanaman Perkebunan atau UPTD yang menangani
pengawasan peredaran dan mutu benih tanaman perkebunan di
setiap
provinsi,
serta
petugas
yang
berkompeten
pada
Balai
Penelitian/Pusat Penelitian yang terkait.
Apabila hasil evaluasi sumber benih tersebut tidak memenuhi
standar,
maka
produksi
benih
untuk
sementara
dihentikan
peredarannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.
Setelah
ditetapkan
sebagai
Kebun
Benih
maka
dilakukan
pengawasan
peredaran
dan
mutu
benih
oleh
Balai
Besar
Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan atau UPTD yang
menangani
pengawasan
peredaran
dan
mutu
benih
tanaman
perkebunan.
VI. PENUTUP
Dengan adanya kerjasama dari semua pihak baik pemerintah maupun
swasta dan dengan acuan Pedoman Teknis Pembangunan Kebun
Perbanyakan
Sumber
Benih
Teh
ini,
Pembangunan
Kebun
Perbanyakan Sumber Benih Teh diharapkan dapat dirintis sehingga
produktivitas dan mutu hasil tanaman teh dapat ditingkatkan demi
kesejahteraan petani.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Format-1
Bahan Tanam Setek Teh Anjuran
Tahun 1988 di Indonesia
Tanaman Teh Jenis Asamica
Klon
Asal
Ketahanan
terhadap
Hama dan
Penyakit
Adaptasi
terhadap
Lingkungan
Pemanfaatan
Nomor
Keputusan
Menteri
Pertanian
GMB 1
Persilangan
KP 4 X PS 1
Agak tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
260/Kpts/KB.
230/4/1988
GMB 2
Persilangan
PS 1 X KP 4
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
267/Kpts/KB.
230/4/1988
GMB 3
Persilangan
PS 1 X Cin
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
266/Kpts/KB.
230/4/1988
GMB 4
Persilangan
Mal 2 X PS 1
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
265/Kpts/KB.
230/4/1988
GMB 5
Persilangan
Mal 2 X PS 1
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
264/Kpts/KB.
230/4/1988
GMB 6
Persilangan
PS 234 X PS
Tahan
terhadap
Tungau
Dataran
rendah,
sedang
Teh hitam
684/Kpts-
IX/1998
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Agak tahan
terhadap
Cacar Daun
sampai
tinggi
GMB 7
Persilangan
Mal 2 X PS 1
Tahan
terhadap
Tungau
Agak tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
rendah,
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam,
teh hijau
684.a/Kpts-
IX/1998
GMB 8
Persilangan
PS 234 X PS
Tahan
terhadap
Tungau
Kurang tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
684.b/Kpts-
IX/1998
GMB
9*
Persilangan
GP 3 X PS 1
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
rendah,
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
684.c/Kpts-
IX/1998
GMB
Persilangan
Mal 2 X PS
Tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
684.d/Kpts-
IX/1998
GMB
Persilangan
Mal 2 X PS
Tahan
terhadap
Tungau
Agak tahan
terhadap
Tungau
Tahan
terhadap
Cacar Daun
ahan terhadap
Cacar Daun
Dataran
sedang
sampai
tinggi
Teh hitam
684.e/Kpts-
IX/1998
Keterangan : * Hibrida mendekati sinensis
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Tanaman Teh Jenis Sinensis
Klon
Asal
Ketahanan
terhadap Hama
dan Penyakit
Adaptasi
terhadap
Lingkungan
Pemanfaatan
Nomor
Keputusan
Menteri
Pertanian
GMBS 1
Seleksi
Pasir
Sarongge
Tahan terhadap
Cacar Daun
Luas
Sesuai
untuk
teh
hijau
1979/Kpts
/SR.12/
4/2009
GMBS 2
Seleksi
Pasir
Sarongge
Tahan terhadap
Cacar Daun
Luas
Sesuai
untuk teh
hijau
1980/Kpts
/SR.12/
4/2009
GMBS 3
Seleksi
Pasir
Sarongge
Tahan terhadap
Cacar Daun
Luas
Sesuai
untuk teh
hijau
1981/Kpts
/SR.12/
4/2009
GMBS 4
Seleksi
Pasir
Sarongge
Tahan terhadap
Cacar Daun
Luas
Sesuai
untuk teh
hijau
1982/Kpts
/SR.12/
4/2009
GMBS 5
Seleksi
Pasir
Sarongge
Tahan terhadap
Cacar Daun
Luas
Sesuai
untuk teh
hijau dan
sause teh
hitam
1983/Kpts
/SR.12/
4/2009
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Format-2
Permohonan Izin Produksi Benih Teh
Nomor
:
Kepada Yth:
Lampiran
:
..................................
Hal
: Permohonan Izin
di -
Produksi Benih
..................................
Dengan ini kami :
1. Nama
: .......................................................................
2. Alamat
: .......................................................................
3. Bentuk Usaha : perorangan/badan hukum/ instansi pemerintah*)
4. NPWP
: .......................................................................
Mengajukan permohonan untuk memperoleh izin produksi benih dengan
kelengkapan sebagai berikut :
a. Copy hak guna usaha (HGU);
b. Rencana kerja dan benih yang akan diproduksi;
c. Copy akte pendirian perusahaan bagi badan hukum;
d. Keterangan telah melaksanakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Demikian disampaikan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
Nama dan Tanda Tangan Pemohon
Jabatan
Cap
Materai
(nama terang)
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Kepala
Dinas
yang
membidangi
Perbenihan
Tanaman
di
Provinsi
............. ;
2. Kepala
Dinas
yang
membidangi
Perbenihan
Tanaman
di
Kabupaten/Kota ...............
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Format-3
BERITA ACARA PEMURNIAN CALON
KEBUN PERBANYAKAN SUMBER BENIH TEH
Pada hari ini ……………………… tanggal ……… bulan ............. Tahun
...........,
telah
dilakukan
identifikasi,
inventarisasi
dan
pemurnian
terhadap calon kebun perbanyakan sumber benih teh,
1. Nama Pemilik kebun
: ……......………………………………
2. Alamat / Lokasi Kebun:
a. Kampung/Kelompok Tani : ………………………………………..
b. Desa
: …………………………………………
c. Kecamatan
: …………………………………………
d. Kabupaten
: …………………………………………
e. Provinsi
: …………………………………………
f. Luas Kebun
: …………………………………………
3. Populasi total tanaman teh
: …………………hektar.
4. Tahun tanam
: …………………
5. Desain kebun yang digunakan:
6. Jumlah tanaman teh dengan rincian seperti pada tabel berikut:
No
Blok
Jenis
Varietas
Jumlah Pohon
Mati
Off type
Murni
1.
2.
3.
Total
7. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemurnian, maka
kebun ..........
layak/tidak layak sebagai sumber benih dengan komposisi klon tetua
..................... (diisi sesuai kondisi), dengan potensi penyediaan benih
sebanyak : ....… setek/tahun.
8. Saran-saran perbaikan sebagai berikut:
a. ...................................
b....................................
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.133
Demikian
berita
acara
ini
dibuat
untuk
dipergunakan
sebagaimana
mestinya.
……..……………..…., .............. 2012
Tim pemurnian:
1. Petugas Direktorat Jenderal Perkebunan (nama dan tanda tangan);
2. Balit/Puslit terkait (nama dan tanda tangan);
3. PBT pada Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (nama
dan tanda tangan);
4. PBT pada UPTD Perbenihan Perkebunan Provinsi (nama dan tanda
tangan);
5. Petugas Teknis pada Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten
(nama dan tanda tangan).
www.djpp.depkumham.go.id