Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan,
dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dapat
diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan
hara dan bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan/atau biologi tanah.
1. Pupuk Hayati adalah produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang telah teridentifikasi sampai minimal
tingkat genus dan berfungsi memfasilitasi penyediaan hara secara langsung atau tidak langsung,
merombak bahan organik, meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
1. Pembenah Tanah adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair
yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia, dan/atau biologi tanah.
1. Formula Pupuk yang selanjutnya disebut Formula adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama
dan/atau unsur hara mikro dan mikroba.
1. Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan
terhadap semua produk Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah baik yang dibuat di dalam
negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
1. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor Pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh
nomor Pendaftaran dapat diproduksi, diimpor dan diedarkan.
1. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran, dan
penggunaan agar terjamin mutu dan efektivitasnya, tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan
manusia serta kelestarian lingkungan hidup, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Standar Mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cares dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN
dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---
1. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah Standar Mutu yang dipersyaratkan
dan ditetapkan oleh Menteri.
1. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pupuk.
1. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala
Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang perizinan pertanian.
