Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK dan/atau OPTK yang masuk ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
4. Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.
5. Pengusaha di PLB Merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disingkat PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
6. Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional
dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
9. Media Pembawa HPHK dan OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian- bagiannya, dan/atau benda lain yang dapat membawa HPHK atau OPTK.
10. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
12. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
13. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disingkat IKT adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
14. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disingkat IKH adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan
serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
15. Tempat Pemeriksaan Karantina yang selanjutnya disingkat TPK adalah tempat untuk pelaksanaan Tindakan Karantina yang berada di dalam atau di luar Tempat Penimbunan Sementara.
16. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
17. Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, transit, atau Pengeluaran Media Pembawa.
18. Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
19. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Karantina hewan dan tumbuhan.
