Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan utama mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan dasar publik yang menjadi urusan daerah.
2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun oleh dinas terkait yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan kegiatan
yang dibiayai dari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
6. Pekarangan Pangan Lestari yang selanjutnya disebut P2L adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan.
7. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut BPP adalah lembaga penyuluhan pemerintahan yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
8. Pendataan Pertanian adalah pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh petugas admin BPP melalui aplikasi daring dan luring untuk menyediakan data pertanian yang akurat secara cepat.
9. Calon Petani dan Calon Lokasi yang selanjutnya disebut CPCL adalah petani/kelompok tani yang akan menerima bantuan sarana produksi sesuai dengan luas lahan yang diusahakan dalam kelompok hamparan di lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas pertanian kabupaten/kota dan dinas pertanian provinsi dengan berpedoman pada peta indikatif sebaran lahan sawah terdegradasi kesuburan dari Balai Penelitian Tanah, Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian.
10. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/Perangkat Daerah, kementerian/lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
