Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan Kelapa Sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
4. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
5. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
6. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
7. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas;
dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang di bentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum.
11. Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dan/atau Perkebunan Kelapa Sawit.
12. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang dinilai berhasil dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
13. Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Formal adalah lembaga atau institusi yang menyediakan jasa pendidikan, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara formal.
14. Lembaga Pendidikan non-Formal yang selanjutnya disebut Lembaga non-Formal adalah badan usaha, atau lembaga non struktural tingkat kecamatan yang menyediakan jasa penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara non formal.
15. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
17. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana.
18. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.
19. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan.
21. Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman Kelapa Sawit.
22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman Kelapa Sawit.
23. Direktur Utama adalah Direktur Utama Badan Pengelola Dana.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah pusat.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 4
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing;
dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
Pasal 5
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara berkelanjutan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi,
dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
Pasal 6
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 7
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
Pasal 8
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari:
a. Pekebun kelapa sawit; dan/atau
b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Pasal 9
(1) Dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan, terhadap Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengembangan Penyuluh.
(2) Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi Penyuluh.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan penyuluhan, Penyuluh Swadaya diberikan dana operasional penyuluhan.
Pasal 11
Dana pelaksanaan penyuluhan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. tata cara pengusulan dana;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
e. tata cara pengusulan, penyuluhan, dan pengawasan.
Pasal 13
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pendidikan tinggi akademik; dan
b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan kelapa sawit.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 14
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Pasal 15
Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan pendidikan penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan beasiswa; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria penerima beasiswa;
b. persyaratan;
c. kriteria Lembaga Formal; dan
d. tata cara pendaftaran dan pengawasan.
Pasal 18
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c dilaksanakan paling kurang dalam bentuk:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kewirausahaan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
Pasal 19
(1) Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 20
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Pasal 21
Dalam pelaksanaan pelatihan, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pelatihan; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal maupun Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Pasal 23
Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 24
(1) Pendampingan dan fasilitasi dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 25
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Pasal 26
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berupa:
a. pengembangan usaha;
b. pengembangan produk samping;
c. pengolahan limbah; dan/atau
d. kemitraan.
Pasal 27
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sekolah lapang;
c. temu lapang;
d. studi banding; dan/atau
e. fasilitasi.
Pasal 28
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 29
(1) Pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup pendampingan dan fasilitasi;
b. jenis pendampingan dan fasilitasi;
c. kriteria Lembaga Formal atau Lembaga non Formal;
d. persyaratan; dan
e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Pasal 30
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi tentang pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 31
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional serta peraturan perundang-undangan yang mengatur penelitian dan pengembangan.
Pasal 32
(1) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas sektor hulu dan sektor hilir.
(2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. pemuliaan;
b. budi daya;
c. panen;
d. pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
e. pemasaran hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
f. pemanfaatan limbah;
g. produk hasil samping; dan
h. sosial ekonomi.
(3) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki relevansi paling sedikit terhadap permasalahan perkelapasawitan nasional, terutama pada aspek produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman (replanting), produk dan pasar baru, keberlanjutan (sustainability), dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Pasal 33
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melalui:
a. inisiatif; dan
b. umum.
(2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama.
(3) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Direktur Utama.
Pasal 34
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
dan
b. tata cara pengusulan proposal.
Pasal 35
Ketentuan mengenai ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di sektor hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dan pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui umum untuk sektor hulu dan sektor hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diatur oleh Direktur Utama.
Pasal 36
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) hektare per orang.
Pasal 37
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. beranggotakan paling sedikit 20 (dua puluh) Pekebun; atau
b. memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 (lima puluh) hektare, dalam jarak antar kebun paling jauh 10 (sepuluh) kilometer.
(3) Poktan dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian.
Pasal 38
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala Desa.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan:
a. tidak berada di kawasan hutan dari unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.
Pasal 39
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria:
a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun;
b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton tandan buah segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
dan/atau
c. kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Pasal 40
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak.
(2) Dalam hal kondisi lahan tidak dapat dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak, dapat dilakukan teknik peremajaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
(3) Teknik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budidaya kelapa sawit.
Pasal 41
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan;
d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala Desa dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. keterangan status lahan;
g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun;
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan
i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
1. umur, atau produktivitas tanaman;
2. rencana pembelian benih kelapa sawit;
3. pelaksana peremajaan; dan
4. teknik peremajaan.
Pasal 42
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
Pasal 43
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Pasal 44
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
(1) Apabila hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6):
a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(2) Bupati/wali kota dalam menerbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Pasal 46
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Pasal 47
(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya bekerja sama dengan mitra kerja; atau
c. mitra kerja.
(3) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Perusahaan Perkebunan.
Pasal 49
(1) Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya menjalin kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan untuk menjamin kesinambungan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian dengan diketahui oleh bupati/wali kota atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. pembiayaan; dan
d. hak dan kewajiban.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling lama setelah masuk masa produksi.
Pasal 50
Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. dukungan manajemen; dan
b. pembangunan kebun.
Pasal 51
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan;
d. penilaian fisik kebun; dan
e. pengawasan.
Pasal 52
(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah.
(2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari tabungan pekebun, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
(3) Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 53
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 54
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 55
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang
dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
(4) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 56
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Pasal 57
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. pembiayaan;
d. pendampingan; dan
e. hak dan kewajiban.
(3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria, memiliki:
a. keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III (tiga);
b. unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerja sama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga;
c. sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit;
dan
d. sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerja sama dengan sumber benih kelapa sawit.
Pasal 58
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan secara daring.
Pasal 60
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasal 61
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(3) dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama.
Pasal 62
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, verifikasi jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara:
a. pengusulan;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan rekomendasi teknis.
Pasal 63
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit melalui kemitraan dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(3) Pelaksanaan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Pasal 64
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah.
(2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
(3) Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 65
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 67
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit berupa:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerjasama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Pasal 68
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 69
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dil akukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Pasal 70
(1) Dalam pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya wajib melakukan penanaman tanaman sela berupa padi gogo.
(2) Penanaman padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lahan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai baku teknis pertanaman padi dalam rangka ketahanan pangan.
(3) Pendanaan untuk penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Badan Pengelola Dana, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 71
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 72
Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a merupakan benih unggul bersertifikat dengan sasaran penerima benih merupakan Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Pasal 73
Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/ produsen benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 74
Jenis pupuk Pasal 71 ayat (2) huruf b yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 75
Jenis pestisida Pasal 71 ayat (2) huruf c yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 76
Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diberikan untuk menjaga mutu tandan buah segar.
Pasal 77
(1) Pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang dimiliki Pekebun.
(2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagai pengusul wajib memiliki surat pernyataan kelayakan usaha untuk pendirian pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit dari lembaga/konsultan penilai (appraisal) yang terakreditasi.
(3) Koperasi atau kelembagaan Pekebun Lainnya yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 78
(1) Pembangunan/peningkatan jalan paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air.
(2) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya yang mempunyai kebun kelapa sawit paling sedikit 50 (lima puluh) hektare.
(3) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar, atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
(4) Pembangunan/peningkatan jalan dalam bentuk rehabilitasi tata kelola air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk lahan basah.
Pasal 79
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf f yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor.
(2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan.
Pasal 80
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Pasal 81
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf h dilakukan melalui:
a. sistem dan jaringan pemasaran; dan
b. kelembagaan pemasaran.
(2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
Pasal 82
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf i dilakukan untuk mengetahui penelusuran Crude Palm Oil (CPO) melalui implementasi sertifikasi ISPO Pekebun.
(2) Sertifikasi ISPO Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Untuk meningkatkan akseptabilitas pasar terhadap sertifikasi ISPO di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, penyadartahuan, advokasi, dan market intelligent.
Pasal 83
(1) Poktan, Gapoktan, koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengajukan pengusulan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah provinsi; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pengusul.
(4) Kepala Dinas daerah provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
Pasal 84
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) huruf
a. (2) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN surat keputusan calon penerima calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas daerah provinsi.
(3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keputusan calon penerima calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas daerah provinsi.
(4) Berdasarkan surat keputusan calon penerima calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengelola Dana.
Pasal 85
Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dapat dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 86
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 85 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 87
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
Pasal 88
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. membantu pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. membantu menyelesaikan permasalahan teknis, dan administrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 89
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2025...
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR . Ж ..
