Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan Kelapa Sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
4. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
6. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan;
kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
7. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
9. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang di bentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
12. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas BPDPKS.
13. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh BPDPKS.
14. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan.
