Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENTAN No. 01-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan program PUAP.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 149), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id