Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Tumbuhan.
3. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPT.
4. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan.
6. National Plant Protection Organization INDONESIA yang selanjutnya disebut NPPO INDONESIA adalah organisasi perlindungan tanaman di tingkat nasional yang terdiri atas instansi di lingkup Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian sebagai focal point.
7. National Plant Protection Organization Negara Tujuan yang selanjutnya disebut NPPO Negara Tujuan adalah organisasi perlindungan tanaman di negara tujuan.
8. Notifikasi Ketidaksesuaian (Notification of Non- Compliance) adalah pemberitahuan adanya ketidaksesuaian persyaratan negara tujuan pada Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri.
10. Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa ke luar negeri.
11. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
12. Alat Angkut Media Pembawa yang selanjutnya disebut Alat Angkut adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa.
13. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang menyatakan Media Pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT serta memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
