Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PERMENSOS No. 41-huk-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat. 2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Kementerian Sosial. 4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhi kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Pasal 2

Tujuan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin.

Pasal 3

(1) Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukuman disiplinnya tingkat sedang dan berat. (2) Tim Pemeriksa Pelanggaraan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibentuk oleh Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Kewenangan Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada : a. Sekretaris Jenderal untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Inspektur Jenderal untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; e. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan f. Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. (4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membentuk Tim Pemeriksa unit pelaksana Eselon I di lingkungan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang diancam hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. (2) Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum beserta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan dengan tembusan kepada pejabat yang membentuk tim.

Pasal 5

Keanggotaan Tim Pemeriksa meliputi : a. atasan langsung; b. unsur pengawas; dan c. unsur kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6

Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas : a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. sekurang – kurangnya 1 (satu) orang anggota.

Pasal 7

Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan kedinasan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa.

Pasal 8

Dalam hal atasan langsung dari PNS yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran disiplin sedang dan berat, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.

Pasal 9

Keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10

(1) Tim Pemeriksa dibentuk atas permintaan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat kepada Menteri Sosial atau pejabat lainnya yang ditunjuk. (2) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan selesai terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS, pembentukan Tim Pemeriksa dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Instruksi Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2003 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 220