Peraturan Menteri Nomor 30-huk-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman
bagi lembaga kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
