Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH DAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG DENGAN SISTEM ONLINE

PERMENSOS No. 22 Tahun 2015 berlaku

Pasal 13

(1) Verifikasi data rencana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu untuk pemeriksaan bonafiditas institusi, pemeriksaan hadiah, dan berkas data dukung hadiah guna memberikan status rencana program. (2) Dalam hal rencana program tidak disetujui, penyelenggara harus melakukan revisi rencana program. (3) Dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu memberikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang telah disetujui untuk disampaikan kepada pemohon dan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan izin UGB dan PUB. (4) Dalam hal pemerintah daerah provinsi menerapkan pengurusan perizinan terpadu, rekomendasi dikeluarkan oleh unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu. (5) Penyelenggara harus mengunggah bukti pembayaran setelah rekomendasi dikeluarkan oleh dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu. 2, Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

(1) Penyelenggara UGB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat Eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan UGB dengan cara mengunggah : a. Akta Berita Acara Notaris tentang pemenang undian gratis berhadiah; b. daftar nama pemenang; c. foto copy Surat Setoran Pajak Final yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau surat pernyataan bahwa telah menyetor pajak dan bersedia diaudit; d. tanda bukti penerima hadiah dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk/identitas diri dari pemenang; dan e. dokumentasi pelaksanaan penentuan pemenang penarikan dan penyerahan hadiah kepada pemenang. (2) Dalam hal terdapat hadiah tidak tertebak atau hadiah tidak diambil pemenang, penyelenggara UGB harus mengisi jumlah dan jenis hadiah tidak tertebak atau hadiah tidak diambil pemenang pada aplikasi. (3) Penyelenggara PUB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan PUB dengan cara mengunggah : a. rincian dan jumlah hasil pengumpulan; b. rincian penyaluran bantuan; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; d. hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan diatas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan e. dokumentasi pelaksanaan penyaluran. 3. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA