Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat.
(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian.
(3) Guru Sekolah Rakyat yang menerima TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian;
c. memiliki nomor registrasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat; dan
e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat.
Pasal 3
TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Guru mata pelajaran agama.
(2) TPG bagi Guru mata pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Pemberian TPG dihentikan apabila:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau
g. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.
(2) Tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 7
Tata cara mengenai pemberian dan penghentian TPG ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
