Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada Perseorangan atau Kelompok jika mereka melakukan suatu keunggulan/prestasi di bidang tertentu.
2. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Perseorangan adalah individu yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
6. Kelompok adalah sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar Lanjut Usia
tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9. Penerima Penghargaan adalah Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan untuk menerima Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
10. Pemilihan dan Penetapan Langsung adalah proses penunjukkan secara langsung yang karena jasanya berdasarkan pertimbangan Menteri Sosial berhak menerima Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
