Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PERMENSETNEG No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. 3. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara. 4. Unit Pemilik Risiko adalah unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang bertanggung jawab melaksanakan manajemen risiko sesuai tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara. 5. Pegawai adalah: a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 2

(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksudkan sebagai dasar bagi Pegawai di lingkungan Kementerian dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses Manajemen Risiko. (2) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; f. meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.

Pasal 3

Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga merupakan dasar bagi Pegawai dalam pelaksanaan Manajemen Risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. prinsip, manfaat, dan infrastruktur Manajemen Risiko; c. proses Manajemen Risiko; dan d. penutup. (2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh: a. Unit Pemilik Risiko; b. unit Manajemen Risiko; dan c. unit pengawas intern.

Pasal 6

Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus melaksanakan proses Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 7

(1) Selain Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat pengelolaan komplek gelora bung karno dan pusat pengelolaan komplek kemayoran harus melaksanakan proses Manajemen Risiko. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi koordinasi tata kelola risiko di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY