Dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan adalah tindakan yang diputus atau diambil pemerintah untuk mencapai tujuan, baik dalam rangka pelaksanaan program kerja, maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. Strategis adalah kebijakan yang paling pokok atau penting dalam menentukan pencapaian tujuan utama pemerintah/kabinet;
3. Berdampak Luas adalah kebijakan yang mempunyai dampak atau pengaruh kepada anggota masyarakat, baik dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
4. Lintas Sektor adalah kebijakan yang berdampak pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain;
5. Berskala Nasional adalah suatu kebijakan yang mempunyai dampak kepada seluruh masyarakat;
6. Sidang Kabinet adalah sidang yang dipimpin oleh PRESIDEN dan dihadiri oleh para Menteri serta pejabat negara lainnya, dalam bentuk Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, untuk membahas masalah penting yang dihadapi oleh negara serta penyelenggaraan negara pada umumnya;
7. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu;
8. Menteri adalah para menteri yang memimpin kementerian dalam anggota kabinet;
9. Kepala Lembaga adalah para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Jaksa Agung Republik INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
