Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet

PERMENSETNEG No. 01 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan adalah tindakan yang diputus atau diambil pemerintah untuk mencapai tujuan, baik dalam rangka pelaksanaan program kerja, maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan; 2. Strategis adalah kebijakan yang paling pokok atau penting dalam menentukan pencapaian tujuan utama pemerintah/kabinet; 3. Berdampak Luas adalah kebijakan yang mempunyai dampak atau pengaruh kepada anggota masyarakat, baik dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; 4. Lintas Sektor adalah kebijakan yang berdampak pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain; 5. Berskala Nasional adalah suatu kebijakan yang mempunyai dampak kepada seluruh masyarakat; 6. Sidang Kabinet adalah sidang yang dipimpin oleh PRESIDEN dan dihadiri oleh para Menteri serta pejabat negara lainnya, dalam bentuk Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, untuk membahas masalah penting yang dihadapi oleh negara serta penyelenggaraan negara pada umumnya; 7. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu; 8. Menteri adalah para menteri yang memimpin kementerian dalam anggota kabinet; 9. Kepala Lembaga adalah para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Jaksa Agung Republik INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Peraturan Sekretaris Kabinet ini bertujuan untuk MENETAPKAN dan memberikan pedoman serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet, agar pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal.

Pasal 3

(1) Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas. (2) Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Kabinet ini meliputi: a. persiapan Sidang Kabinet; b. pelaksanaan Sidang Kabinet; dan c. tindak lanjut hasil Sidang Kabinet.

Pasal 4

(1) Usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet. (2) Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet. (3) Menteri Koordinator paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan dan pertimbangan terhadap usulan Sidang Kabinet tersebut kepada PRESIDEN. (4) Dalam hal Menteri Koordinator belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Kabinet melaporkan kepada PRESIDEN atas usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi.

Pasal 5

(1) Usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dengan penjelasan atas topik rencana atau isu kebijakan beserta uraian permasalahannya, termasuk analisis dampak dan risiko kebijakan. (2) Analisis dampak dan risiko kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam format kertas kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Kabinet ini.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kabinet melakukan kajian terhadap usulan Sidang Kabinet yang diajukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal diperlukan, guna penyiapan rekomendasi serta penguatan data dukung usulan Sidang Kabinet kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN untuk membahas rencana atau isu kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berskala nasional dalam Sidang Kabinet, Sekretaris Kabinet melaksanakan penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya untuk penyiapan bahan Sidang Kabinet. Paragraf Kedua Pemberitahuan Sidang Kabinet

Pasal 8

Sekretaris Kabinet memberitahukan jadwal penyelenggaraan Sidang Kabinet kepada Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum penyelenggaraan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak.

Pasal 9

(1) Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan bahan sidang sesuai dengan topik Sidang Kabinet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak. (2) Bahan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi paparan, infografis, dan ringkasan eksekutif. (3) Bahan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari topik, permasalahan, alternatif kebijakan, dan analisis dampak dan risiko kebijakan. (4) Materi paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan secara ringkas dan fokus pada penyelesaian permasalahan.

Pasal 10

(1) Sekretaris Kabinet menyelenggarakan Sidang Kabinet setelah mendapat arahan PRESIDEN atas hasil kajian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Sidang Kabinet dilaksanakan di kantor PRESIDEN, atau di luar kantor PRESIDEN, sesuai dengan arahan PRESIDEN.

Pasal 11

Pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna dapat meliputi: a. PRESIDEN memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator atau Menteri/Kepala Lembaga dapat menyampaikan paparan dan masukan terkait topik yang dibahas; c. Wakil PRESIDEN memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan d. PRESIDEN memberikan arahan kepada peserta Sidang Kabinet Paripurna. (4) Materi...

Pasal 12

Dalam pelaksanaan Rapat Terbatas dapat meliputi: a. PRESIDEN memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator yang membidangi topik yang dibahas menyampaikan paparan singkat; c. Menteri/Kepala Lembaga lainnya dapat menyampaikan tanggapan dan saran terhadap topik yang dibahas; d. Wakil PRESIDEN memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan e. PRESIDEN memberikan arahan kepada peserta Rapat Terbatas.

Pasal 13

Sekretaris Kabinet menyampaikan risalah hasil Sidang Kabinet kepada para Menteri Koordinator, Menteri/ Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penyelenggaraan Sidang Kabinet.

Pasal 14

(1) Sekretariat Kabinet menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyelaraskan arahan dengan program/kegiatan di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. (2) Sekretaris Kabinet menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 15

(1) Menteri Koordinator mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet. BAB VII... (2) Tindak lanjut hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (TIGA) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan PRESIDEN (SITAP).

Pasal 16

(1) Sekretariat Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan hasil Sidang Kabinet untuk keselarasannya dengan arahan PRESIDEN dan melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN disertai dengan rekomendasi. (2) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menunjukkan status arahan PRESIDEN belum ditindaklanjuti, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada PRESIDEN disertai dengan rekomendasi.

Pasal 17

Rapat atau pertemuan lainnya yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini atau ditentukan lain sesuai dengan arahan PRESIDEN.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku, Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE.01/SESKAB/DKK/7/2016 tentang Prosedur Persiapan dan Penyampaian Bahan Sidang Kabinet/Rapat Terbatas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dalam...

Pasal 19

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sekretaris Kabinet ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018 SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA, ttd PRAMONO ANUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA