Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Madiun, yang selanjutnya disingkat PNM adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta PNM, yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan rencana induk pengembangan PNM.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PNM.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNM.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PNM.
8. Senat adalah organ PNM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan akademik.
9. Direktur adalah Direktur PNM.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
